Senin, 1 September 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Orang Tua Korban dan Anggota DPR Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Mati

Para orang tua korban tindakan kekerasan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma, meminta pelaku dihukum mati.

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
KEKERASAN SEKSUAL - Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Rudi Kabunang bersama tim Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) NTT serta kuasa hukum korban kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Veronika Atta, usai RDP dan RDPU Komisi III DPR RI bersama Komisi XIII DPR RI, perwakilan Mabes Polri, Kejaksaan Tinggi NTT, Pimpinan Polda NTT, dan Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Kamis (22/5/2025). Rudi dan orang tua korban meminta agar Fajar dijatuhi hukuman mati. 

Dalam perkara tersebut, kata dia, terdapat  tiga korban anak.

Pertama, kata dia, umur 5 tahun dengan tempat kejadian di sebuah hotel dan waktu kejadian pada 11 Juni 2024.

Korban kedua, lanjutnya, berumur 16 tahun dengan tempat kejadian perkata di sebuah hotel, dengan waktu kejadian pada 15 Januari 2025.

Korban ketiga, lanjutnya, berumur 13 tahun, dengan tempat kejadian perkara di sebuah hotel dan waktu kejadian pafa 25 Januari 2024.

"Tersangka satu (Fajar) telah dilakukan P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap baik segi formil maupun materil oleh jaksa). Tinggal kami menunggu kapan tahap 2-nya untuk kami sidangkan," kata Zet.

"Tersangka kedua masih dalam penyidikan. Kami belum menerima berkas perkara untuk kami teliti kembali apakah sudah lengkap atau tidak," pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan