Ijazah Jokowi
Roy Suryo Cs Ngadu ke Komnas HAM Buntut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Sebut Ada Perlakuan Tak Adil
Mengadu ke Komnas HAM, Roy Suryo cs merasa dikriminalisasi atas laporan Jokowi soal tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sekaligus pakar telematika, Roy Suryo, mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Laporan Roy Suryo ke Komnas HAM terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo datang bersama Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Roy Suryo cs merasa dikriminalisasi atas laporan Jokowi soal tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya.
Mereka lantas melaporkan pihak penyidik kepolisian Mabes Polri ke Komnas HAM karena dugaan pelanggaran HAM dan kriminalisasi.
"Adanya perlakuan tidak adil dari seseorang yang akan menggunakan alat negara, untuk kemudian menggunakan Undang-Undang yang sebenarnya tidak digunakan untuk tujuannya," kata Roy Suryo, Rabu (21/5/2025), dilansir YouTube Kompas TV.
Roy Suryo mengatakan, mereka hanya menjawab pertanyaan masyarakat sesuai keilmuan terkait keabsahan ijazah Jokowi.
"Yang kami pertanyakan itu hak publik untuk bertanya. Dan pertanyaan itu pertanyaan standar, pertanyaan biasa. 'Kenapa ada seseorang yang pernah menduduki jabatan publik tapi ijazahnya kemudian dipertanyakan?' itu simple saja," imbuhnya.
Dilaporkan Jokowi Pakai UU ITE
Pada Kamis (15/5/2025), Roy Suryo mengaku, dicecar 24 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Namun, Roy Suryo mengatakan, tidak memahami perkara yang terjadi pada 26 Maret 2025.
Baca juga: Muncul Album Alumni UGM Perlihatkan Foto Jokowi, Tempat Kelahirannya Beda dengan Ijazah yang Beredar
Di mana peristiwa itu, diduga mengenai wawancara di sebuah podcast Sentana TV yang membahas soal tudingan ijazah palsu Jokowi.
Roy Suryo menyebut, surat panggilan yang diterimanya hanya perihal perkara dilaporkan oleh Joko Widodo.
Menurutnya, penyidik menunjukkan pasal 30, 31, 27A, ITE, 32 ITE, dan 35 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas laporan tersebut.
"Saya sampaikan, pasal-pasal di ITE itu, tadi saya kasih lihat dikit juga di dalamnya. Dan itu saya minta ditulis bahwa Pasal ITE itu bukan untuk mempidanakan," jelasnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Jokowi Laporkan 5 Orang
Jokowi melaporkan lima orang dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.