Ijazah Jokowi
Roy Suryo Tegaskan Pentingnya Ijazah Jokowi Ditunjukkan ke Publik, Singgung UU Nomor 14 Tahun 2008
Roy Suryo menyayangkan, ada Pusat Laboratorium Forensik untuk menguji ijazah Jokowi, tetapi yang disampaikan oleh Bareskrim hanya sebatas narasi.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Bobby Wiratama
Selanjutnya, Roy Suryo mengaitkan penunjukan ijazah asli Jokowi ke publik dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
UU KIP tersebut menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan informasi publik dan mengatur kewajiban Badan Publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, dengan biaya ringan, dan cara sederhana.
"Nah, ternyata kan ijazah aslinya, dan kalau itu dikatakan melanggar Undang-Undang Keterbukaan Reformasi Publik, sama sekali tidak ya. Ijazah itu tidak masuk pasal-pasal yang dikecualikan di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008," jelas Roy.
"Jadi sekali lagi jangan dibelok-belokan ya. Kita tunggu penampilan ijazah yang disebut asli itu kayak apa," tandasnya.
Bareskrim Ungkap Alasan Tidak Tunjukkan Ijazah Jokowi
Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (22/5/2025) hari ini, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menjawab pertanyaan wartawan, mengapa ijazah Jokowi tidak diperlihatkan ke publik.
Menurut Djuhandani, ijazah sudah ditampilkan saat diserahkan oleh pihak Jokowi.
"Terkait ijazah asli tidak ditampilkan, mungkin ya yang dipertanyakan ini, tadi sudah kami tampilkan saat kami menerima penyerahan," kata Djuhandani.
"Itu ijazah yang disampaikan oleh Pak Jokowi. Selanjutnya diuji oleh Labfor. Kemudian, tentu saja ini untuk kepentingan-kepentingan penyidikan ataupun penyelidikan," jelasnya.
Djuhandani juga menyebut, ijazah tidak diperlihatkan, karena sesuai pernyataan Jokowi sebelumnya yang menyatakan dirinya baru akan memperlihatkan ijazah hanya jika diminta saat persidangan.
"Seperti yang disampaikan oleh pemilik ijazah, dalam hal ini Bapak Jokowi menyampaikan, 'Saya akan buka saat kalau memang diperlukan untuk kepentingan hukum atau persidangan,' itu yang akan disampaikan," papar Djuhandani.
Akan tetapi, Djuhandani menegaskan bahwa ijazah Jokowi yang diterima oleh pihaknya sudah dilakukan uji laboratorium forensik.
"Namun kepada penyidik sudah ditunjukkan untuk diuji Labfor. Hasil uji Labfor yang jelas identik dengan pembanding," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Rizki A./Reynas Abdila)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.