Rabu, 27 Agustus 2025

Try Sutrisno Bicara soal Upaya Kaji Ulang UUD 1945: Keniscayaan Menuju Indonesia 2045

Try Sutrisno menyerukan pentingnya kembali memahami dan menjalankan UUD 1945 sebagaimana cita-cita para pendiri bangsa. 

Penulis: Reza Deni
HO-Dokumentasi Pribadi
KAJI ULANG UUD 1945 - Wapres ke-6 RI Try Sutrisno (tengah) didampingi Sekretaris Kluster Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Indonesia Bono Budi Priambodo (kiri), dan salah satu penggagas Gerakan Kaji Ulang UUD 1945 Takwa Fuadi saat memberikan kuliah umum bertajuk “Mengapa Kaji Ulang UUD 1945 Mutlak bagi Indonesia 2045” di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, dalam rangka peringatan Hari Kebangkitan Nasional, 20 Mei 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Try Sutrisno menegaskan bahwa kaji ulang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan kebutuhan mutlak jika Indonesia ingin tetap eksis dan mencapai cita-cita luhur pada 2045.

Pernyataan ini disampaikan dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional, di mana Try Sutrisno menyerukan pentingnya kembali memahami dan menjalankan UUD 1945 sebagaimana cita-cita para pendiri bangsa. 

Baca juga: Pasal 33 UUD 1945 Jadi Landasan Pembangunan Ekonomi, PRIMA Dukung Sepenuhnya Sikap Presiden Prabowo

Menurutnya, perubahan konstitusi pada era reformasi antara tahun 1999 hingga 2002 bukanlah penyempurnaan, melainkan penggantian fundamental terhadap sistem yang dirancang untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Kaji ulang bukan berarti mengabaikan dinamika zaman, tapi mengoreksi penyimpangan agar konstitusi tetap berpijak pada semangat kebangsaan dan keadilan,” ujar Try dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).

Baca juga: Fraksi PKB MPR Nilai Pidato Presiden Prabowo Merupakan Pengejawantahan UUD 1945

Dia mengatakan bahwa amandemen reformasi telah menggeser sistem pemerintahan kerakyatan yang khas Indonesia menjadi model liberal-demokrasi Barat yang membuka ruang luas bagi oligarki politik dan ekonomi.

Menurutnya, UUD 1945 harus tetap dijaga dalam bentuknya yang asli. Bila ada kebutuhan atas perbaikan atau penyesuaian dengan zaman, perubahan itu sebaiknya dituangkan dalam bentuk addendum, bukan dengan mengubah struktur dan ruh utama konstitusi.

Dalam penjelasannya, kaji ulang UUD 1945 berarti mengembalikan konstitusi kepada bentuknya yang asli sebelum amandemen, sebagaimana ditetapkan pada 18 Agustus 1945 dan dikukuhkan kembali lewat Dekrit Presiden 5 Juli 1959. 

"UUD 1945 versi asli dirancang untuk menjamin kedaulatan rakyat yang dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara, yang melibatkan utusan daerah dan golongan untuk benar-benar menjelmakan seluruh rakyat Indonesia," katanya.

Try menekankan bahwa sistem pemerintahan Indonesia tidak bisa serta-merta disamakan dengan sistem parlementer atau presidensial ala negara Barat, karena sistem asli Indonesia dirancang untuk menjamin kepemimpinan yang dilandasi hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. 

"Itulah ciri negara kerakyatan yang sesungguhnya, bukan demokrasi elektoral yang melahirkan pemimpin hanya karena popularitas atau kekuatan modal,” kata dia.

Baca juga: Ibas Tegaskan Perlunya Kajian Mendalam mengenai Pembaruan dan Perubahan UUD 1945

Menurutnya, pemilu langsung di semua tingkatan telah menciptakan ilusi demokrasi, padahal secara nyata justru memperkuat dominasi oligarki. 

"Elite politik dan bisnis menyatu dalam kepentingan yang menjauh dari rakyat, sementara sumber daya bangsa perlahan jatuh ke tangan asing," katanya.

Demokrasi yang kehilangan akarnya ini, lanjut Try, telah melemahkan kedaulatan nasional dan menciptakan keretakan sosial yang makin nyata.

Dia lantas mengingatkan akan nasib bangsa-bangsa besar seperti Uni Soviet dan Yugoslavia yang runtuh karena kehilangan arah. 

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen bangsa, terutama generasi muda, untuk mengkaji ulang UUD 1945 secara mendalam sebagai langkah strategis menuju Indonesia Emas 2045

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan