Selasa, 19 Agustus 2025

Komisi XIII DPR Usul Setiap Rutan dan Lapas Dipasangi Jammer Sinyal

Mafirion mengusulkan itu usai maraknya temuan kasus penyelundupan ponsel dalam rutan dan lapas dengan berbagai modus.

Penulis: Reza Deni
ist
ILUSTRASI RUTAN - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mengusulkan agar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memasang jammer sinyal di setiap rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mengusulkan agar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memasang jammer sinyal di setiap rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas).

Mafirion mengusulkan itu usai maraknya temuan kasus penyelundupan ponsel dalam rutan dan lapas dengan berbagai modus.

Baca juga: 3 dari 7 Tahanan yang Kabur dari Rutan Salemba Melarikan Diri ke Kamboja

“Sya pikir mungkin tahun ini beli jammer saja. Jadi geser anggaran, beli jammer saja. Kan jammer itu ada yang radius-radiusnya cukup,” ujar Mafirion, Jumat (23/5/2025).

Menurut Mafirion, pemasangan alat tersebut bisa menjadi solusi permasalahan penyelundupan dan penyalahgunaan ponsel di dalam lapas.

Legislator PKB itu mengatakan, kerap ditemukan kasus narapidana berkomunikasi dengan pihak luar untuk melakukan kejahatan, misalnya mengendalikan peredaran narkoba.

"Kalau sudah ada jammer itu, masuk barang, enggak bisa digunakan juga, seperti Nusakambangan kan. Kalau kita begini terus, razia terus, disita lagi. Di jammer aja, uji coba aja mungkin di 10 sampai 20 lapas, itu pasti ampuh, dan itu harganya mulai 23 sampai 153 juta, tinggal beli yang murah aja dulu," sambungnya.

Sebelummya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyita ribuan ponsel hingga senjata tajam (sajam) dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) selama enam bulan terakhir. 

Baca juga: Mahasiswi ITB yang Bikin Meme Prabowo-Jokowi Ciuman Jadi Tersangka ITE, Ditahan di Rutan Bareskrim

Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi, mengungkapkan bahwa ada 1.115 unit ponsel yang ditemukan selama kegiatan razia Lapas yang berlangsung sejak November 2024 hingga Mei 2025. 

"Kemudian alat elektronik sebanyak 2.291 unit. Untuk senjata tajam sebanyak 2.880,” ujar Mashudi dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Rabu (21/5/2025).

Mashudi menegaskan bahwa kegiatan razia rutin dan penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencegah serta memberantas peredaran barang terlarang di dalam Lapas. “Tentunya kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran barang terlarang di dalam Lapas maupun rutan di seluruh Indonesia,” kata dia.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan