Jumat, 12 September 2025

Kasus di PT Sritex

Lukminto Bersaudara Sempat Mengelak Bayar Pesangon Karyawan Sritex, Kemnaker Ungkap Alasannya

Menurut Lukminto bersaudara, masalah pesangon karyawan tidak lagi menjadi tanggung jawab keduanya, karena hal itu sudah ditangani oleh kurator.

Penulis: Rifqah
Tribun Solo/Anang Maruf Bagus Yuniar
KASUS KORUPSI SRITEX - Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo, saat mulai membawa perlengkapan pribadi mereka dari tempat kerja setelah penyebaran formulir pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Rabu (26/2/2025). Menurut Lukminto bersaudara, masalah pesangon karyawan tidak lagi menjadi tanggung jawab keduanya, karena hal itu sudah ditangani oleh kurator. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf) 

TRIBUNNEWS.COM - Lukminto bersaudara, yakni Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto dan Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto, sempat mengelak membayarkan pesangon para karyawannya, setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel), mengungkapkan alasannya karena menurut mereka, hal tersebut sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab keduanya.

Pasalnya, masalah pesangon itu sudah ditangani oleh kurator.

"Saya sampaikan ke dua orang ini untuk bisa membayar kewajiban terkait pesangon. Nah, tapi ya begitu, ya mereka bilang ya tanggung jawab ini bukan tanggung jawab kami lagi Pak," ucap Noel, di Kantor Kemnaker, Jakarta, dikutip dari TribunSolo.com, Jumat (23/5/2025).

"Alasannya apa? Karena itu sudah di wilayah kurator. Nah, sampai di situ yang bisa kita upayakan, ya membangun komunikasi," lanjutnya.

Meski demikian, Noel mengatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tetap memastikan pemenuhan hak eks buruh Sritex tersebut, meski ada proses hukum.

"Ya, tanggung jawab (memenuhi hak karyawan) itu tetap harus dibebankan kepada manajemen yang lama ya. Enggak bisa enggak," ujar Noel.

"Kita akan tetap mengawal terkait kewajiban-kewajiban yang belum terpenuhi terhadap kawan-kawan buruh Sritex," tegasnya.

Noel juga mengklaim, Menteri Ketenagakerjaan akan terus aktif membangun komunikasi untuk mendorong penyelesaian hak-hak buruh.

"Kemarin kan kita juga menegosiasikan soal itu, soal pesangon. Pak Menteri saya coba membangun komunikasi lewat saya untuk menyampaikan kewajiban perusahaan terkait pesangon," kata Noel.

Untuk diketahui, Iwan Setiawan Lukminto resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kredit bank oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kini telah resmi ditahan pada Rabu (21/5/2025).

Baca juga: Iwan Setiawan Lukminto Diciduk Kejagung, Pemenuhan Hak Eks Karyawan Sritex Terus Dikawal Pemerintah

Dalam kasus ini, selain Iwan Setiawan Lukminto, dua mantan petinggi bank BUMD juga menjadi tersangka dan turut ditahan.

Mereka adalah Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa, dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata.

Atas perbuatan ketiganya, mereka dinyatakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka juga langsung ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.

Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp692.987.592.188,00 dari total nilai outstanding atau tagihan yang belum dilunasi sebesar Rp3.588.650.880.028,57.

Kredit Macet Sritex Capai Rp3,58 Triliun

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengatakan kasus ini berawal saat Sritex menerima pinjaman uang dari sejumlah bank. 

Adapun, kredit diberikan dari himpunan bank milik negara hingga bank pemerintah daerah.

Lalu, pelunasan kredit itu mengalami masalah hingga jumlah yang belum dilunasi pada Oktober 2024, mencapai triliunan rupiah.

"Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex Rejeki Isman Tbk, dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 Rp3.588.650.808.28,57," kata Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu.

Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp395.663.215.800.

Sementara itu, Himpunan Bank Negara (Himbara) yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp2,5 triliun. 

Adapun, status kedua bank tersebut masih sebatas saksi. 

Berbeda dengan BJB dan Bank DKI, yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya.

Kejagung menyebutkan, BJB dan Bank DKI telah memberikan kredit hingga senilai Rp692.980.592.188. 

Rinciannya, Bank BJB memberikan kredit sebesar Rp543.980.507.170. Sementara, dari Bank DKI Jakarta memberikan kredit sebesar Rp149.007.085.018,57.

Angka pinjaman Rp692 miliar inilah yang ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena macet pembayaran. 

Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.

Iwan Setiawan Pakai Kredit Bank untuk Beli Tanah dan Bayar Utang

Abdul Qohar mengatakan Iwan Setiawan Lukminto selaku debitur, diduga menyalahgunakan dana kredit bank BUMD untuk memenuhi kebutuhan yang lain.

Eks dirut tersebut diketahui memanfaatkan dana kredit itu untuk membayar sejumlah utang kepada pihak ketiga.

Selain itu, Iwan Setiawan Lukminto juga membeli sejumlah aset, antara lain pembelian tanah di beberapa wilayah.

Padahal, dalam perjanjiannya, dana kredit itu semestinya diperuntukkan untuk modal kerja di PT Sritex.

Sehingga, penggunaan dana kredit itu tidak sesuai akad atau perjanjian dengan pihak bank.

"Tetapi berdasarkan hasil penyidikan hang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja, tapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset yang tidak produktif," jelas Qohar.

"Ada di beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo. Jadi nanti pasti akan kita sampaikan semuanya," imbuhnya.

DPR Minta Kejagung dan PPATK Usut Aliran Dana Kasus Korupsi Eks Dirut Sritex

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Kejagung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera mengusut aliran dana kasus korupsi pemberian dana kredit bank, yang menjerat Iwan Setiawan itu.

Karena menurutnya, penting untuk membuka semua pihak yang terlibat, tidak hanya di lingkup internal perusahaan saja.

"Saya minta Kejagung dan PPATK buka semua aliran dananya, lacak siapa saja yang terlibat. Karena akibat kepentingan pribadi mereka, akibat mau selamat sendiri, ribuan karyawan jadi kehilangan pekerjaan,” ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Sahroni juga mengecam keras tindakan direksi Sritex yang selama ini, menurutnya, berpura-pura peduli terhadap nasib pekerja, padahal menjadi aktor utama di balik runtuhnya perusahaan.

“Pabrik tutup, pekerja kehilangan penghasilan, keluarga jadi kesulitan, anak-anaknya putus sekolah. Ini luka sosial yang nyata."

"Mereka mengkhianati para pekerja yang telah memberi mereka keuntungan bertahun-tahun," ucapnya.

Sahroni mengatakan, penangkapan terhadap Iwan Setiawan Lukminto tersebut menandai babak baru dalam penindakan hukum terhadap korupsi yang dilakukan oleh pelaku usaha besar.

Dia pun mengapresiasi Kejagung yang telah membongkar kasus korupsi di Sritex.

“Apresiasi Kejagung yang telah membongkar dugaan korupsi di PT Sritex. Pengusutan ini menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas mafia korporasi yang melibatkan elite bisnis," tandasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Iwan Setiawan Lukminto Tersangka, Wamenaker Sebut Bos Sritex Sempat Mengelak Diminta Lunasi Pesangon

(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadhan/Chaerul Umam) (TribunSolo.com/Hanang Yuwono) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan