Pimpinan Komisi II DPR Respons Usulan Dana Parpol Naik: Andalkan Iuran Anggota Tak Mungkin
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, setuju usulan kenaikan bantuan keuangan untuk partai politik dari APBN.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, setuju usulan kenaikan bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Zulfikar berpandangan, pendanaan negara menjadi jalan tengah untuk memperkuat peran partai sebagai institusi demokrasi.
"Kita tidak mungkin mengandalkan iuran anggota dan pengurus. Itu tidak mungkin," kata Zulfikar saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (23/5/2025).
Menurutnya, mengandalkan sumbangan dari pihak luar seperti perorangan atau badan hukum pun bukan tanpa risiko.
Zulfikar menilai, bentuk bantuan tersebut sangat mungkin menimbulkan konflik kepentingan.
Baca juga: Gerindra Terima Bantuan Dana Parpol Rp 20 Miliar dari Kemendagri, Untuk Apa Uangnya Dialokasikan?
"Lalu kalau kita mau mengandalkan sumbangan dari badan hukum, dari perorangan, itu pun pasti ada take and give-nya. Tidak mungkin orang itu nyumbang lalu mau gratis," ujarnya.
Dia menjelaskan, sebagai tulang punggung demokrasi, partai politik harus mampu menjaga independensinya.
Oleh karena itu, negara perlu hadir melalui pembiayaan yang memadai, agar parpol tidak bergantung pada kekuatan modal.
Baca juga: Usul Dana Parpol Ditambah dari APBN, Wakil Ketua KPK: Tetap Bisa Diaudit dan Dipidana
"Kalau pembiayaan partai politik itu memang lebih banyak diberikan oleh negara, supaya partai pun sebagai institusi publik makin bertanggung jawab kepada publik, karena publik pun bertanggung jawab kepada mereka," ucap Zulfikar.
Politikus Partai Golkar ini mencontohkan beberapa negara di Eropa yang telah lebih dulu menerapkan sistem pembiayaan partai politik melalui negara, bahkan mencapai porsi 70 persen.
Hal itu, kata Zulfikar, membuka ruang bagi siapa pun yang memiliki kompetensi dan prestasi untuk berkiprah dalam politik, tanpa harus bergantung pada kekuatan finansial.
"Ke depan tidak ada lagi. "Ada duitmu enggak? Ada isi tasmu nggak?" Enggak boleh begitu. Kita mau ngurus negara," ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto mengatakan, dana tambahan untuk parpol yang berasal dari APBN tetap bisa diaudit.
Selain tetap bisa diaudit, jika terjadi penyelewengan dana parpol tersebut, maka bisa diusut secara pidana.
"Tentu bisa diaudit dan dipidana," kata Fitroh kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.