Kamis, 7 Agustus 2025

Usul Dana Parpol Ditambah dari APBN, Wakil Ketua KPK: Tetap Bisa Diaudit dan Dipidana

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan dana tambahan untuk parpol yang berasal dari APBN tetap bisa diaudit.

Editor: Wahyu Aji
KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
USULAN DANA PARPOL - Dalam foto: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto usai mengisi materi dalam program bertajuk Sekolah Antikorupsi, di GOR Jatidiri Semarang, Selasa (29/4/2025). Fitroh Rohcahyanto mengatakan usulan dana tambahan untuk parpol yang berasal dari APBN tetap bisa diaudit. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengatakan dana tambahan untuk partai politik (parpol) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap bisa diaudit.

Selain tetap bisa diaudit, jika terjadi penyelewengan dana parpol tersebut, maka bisa diusut secara pidana.

"Tentu bisa diaudit dan dipidana," kata Fitroh kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).

Di sisi lain, kata Fitroh, pihaknya juga bisa mengawasi penggunaan dana parpol yang bersumber dari APBN.

Ia meyakini penambahan dana parpol ini bisa berkontribusi untuk mengurangi angka korupsi.

Namun untuk mencapai harapan tersebut, sebut Fitroh, harus dibarengi dengan sistem perekrutan di partai yang mengutamakan standar integritas.

"Makanya harus diiringi sistem rekruitmen yang memiliki standar terutama integritas, setidaknya menjadi salah satu sarana pencegahan di samping beberapa sarana pencegahan lainnya," katanya.

Sebelumnya, Fitroh mengusulkan pemerintah agar memberikan dana besar bagi partai politik.

Sebab menurut Fitroh, faktor utama terjadinya tindak pidana korupsi adalah sistem perpolitikan.

Demikian dikatakan Fitroh dalam webinar tematik pendidikan antikorupsi State Capture Corruption: Belajar dari Skandal e-KTP, Kamis (15/5/2025).

"Ketika saya fit and proper test ada satu penanya dari anggota dewan, 'Sesungguhnya penyebab utama dari korupsi itu apa?' Saya dengan tegas menjawab sistem politik yang menjadi faktor utama menurut saya, sehingga terjadi korupsi yang cukup masif," ucap Fitroh dikutip dari YouTube KPK RI, Jumat (16/5/2025).

Fitroh menyebut sistem politik di Indonesia saat ini membuat calon pemimpin untuk mengeluarkan modal besar supaya dapat mengikuti kontestasi pemilihan.

Selain bermodalkan uang pribadi, calon pemimpin yang mengikuti kontestasi biasanya mendapat suntikan dana dari pemodal.

"Pertanyaannya kemudian pasti para pejabat publik untuk menduduki jabatan tertentu itu mengeluarkan modal, pasti ada pemodal. Ketika pemodalnya pasti juga ada timbal baliknya. Nah timbal baliknya apa?" kata Fitroh.

"Yang sering terjadi di kasus korupsi timbal baliknya ketika menduduki jabatan tentu akan memberikan kemudahan bagi para pemodal ini untuk menjadi pelaksana kegiatan proyek-proyek di daerah, di kementerian, maupun di dinas-dinas," sambungnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan