Usul Dana Parpol Ditambah dari APBN, Wakil Ketua KPK: Tetap Bisa Diaudit dan Dipidana
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan dana tambahan untuk parpol yang berasal dari APBN tetap bisa diaudit.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengatakan dana tambahan untuk partai politik (parpol) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap bisa diaudit.
Selain tetap bisa diaudit, jika terjadi penyelewengan dana parpol tersebut, maka bisa diusut secara pidana.
"Tentu bisa diaudit dan dipidana," kata Fitroh kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).
Di sisi lain, kata Fitroh, pihaknya juga bisa mengawasi penggunaan dana parpol yang bersumber dari APBN.
Ia meyakini penambahan dana parpol ini bisa berkontribusi untuk mengurangi angka korupsi.
Namun untuk mencapai harapan tersebut, sebut Fitroh, harus dibarengi dengan sistem perekrutan di partai yang mengutamakan standar integritas.
"Makanya harus diiringi sistem rekruitmen yang memiliki standar terutama integritas, setidaknya menjadi salah satu sarana pencegahan di samping beberapa sarana pencegahan lainnya," katanya.
Sebelumnya, Fitroh mengusulkan pemerintah agar memberikan dana besar bagi partai politik.
Sebab menurut Fitroh, faktor utama terjadinya tindak pidana korupsi adalah sistem perpolitikan.
Demikian dikatakan Fitroh dalam webinar tematik pendidikan antikorupsi State Capture Corruption: Belajar dari Skandal e-KTP, Kamis (15/5/2025).
"Ketika saya fit and proper test ada satu penanya dari anggota dewan, 'Sesungguhnya penyebab utama dari korupsi itu apa?' Saya dengan tegas menjawab sistem politik yang menjadi faktor utama menurut saya, sehingga terjadi korupsi yang cukup masif," ucap Fitroh dikutip dari YouTube KPK RI, Jumat (16/5/2025).
Fitroh menyebut sistem politik di Indonesia saat ini membuat calon pemimpin untuk mengeluarkan modal besar supaya dapat mengikuti kontestasi pemilihan.
Selain bermodalkan uang pribadi, calon pemimpin yang mengikuti kontestasi biasanya mendapat suntikan dana dari pemodal.
"Pertanyaannya kemudian pasti para pejabat publik untuk menduduki jabatan tertentu itu mengeluarkan modal, pasti ada pemodal. Ketika pemodalnya pasti juga ada timbal baliknya. Nah timbal baliknya apa?" kata Fitroh.
"Yang sering terjadi di kasus korupsi timbal baliknya ketika menduduki jabatan tentu akan memberikan kemudahan bagi para pemodal ini untuk menjadi pelaksana kegiatan proyek-proyek di daerah, di kementerian, maupun di dinas-dinas," sambungnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi
Fitroh Rohcahyanto
dana
partai politik
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
KPK
Parpol
Pengamat Bicara Beda PSI dan PDIP yang Baru Saja Gelar Kongres Partai |
![]() |
---|
Sosok Gibran Huzaifah, Eks Bos eFishery Ditahan Polisi atas Kasus Penggelapan Dana |
![]() |
---|
KPK Panggil 6 Saksi Usut Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina |
![]() |
---|
Usut Korupsi Dana Iklan, KPK Panggil Tenaga Ahli Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit |
![]() |
---|
KPK Lakukan Penggeledahan terkait Kasus Korupsi di PPT Energy Trading, Segera Umumkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.