Senin, 29 September 2025

Bahan Peledak Kedaluwarsa Maut di Garut

Upah Rp 150 Ribu, Warga yang Bantu TNI Musnahkan Amunisi Belajar Otodidak dan Tidak Terverifikasi

Para masyarakat sipil itu tidak dibekkali dengan peralatan khusus atau alat pelindung diri dalam melaksanakan pekerjaannya.

TribunJabar.id/Salma Dinda
LEDAKAN AMUNISI KADALUWARSA - Foto diduga sumur tempat pemusnahan amunisi di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Garut, Senin (12/5/2025). Pemusnahan bom tak layak pakai di lokasi tersebut menewaskan 13 orang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat sipil yang membantu proses pemusnahan amunisi kedaluwarsa TNI dalam kasus ledakan di Garut belajar secara otodidak selama bertahun-tahun tanpa melalui proses pendidikan atau pelatihan yang terverifikasi.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Uli Parulian Sihombing saat menyampaikan hasil temuan mereka.

Baca juga: Komnas HAM: Ledakan Amunisi di Garut Sebabkan Rumah Warga hingga Masjid Rusak

”Para pekerja terkoordinir di bawah saudara Rustiawan yang sudah memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun bekerja dalam proses pemusnahan amunisi baik dengan pihak TNI maupun Polri,” kata Uli dalam jumpa pers di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025). 

Para masyarakat sipil itu tidak dibekali dengan peralatan khusus atau alat pelindung diri dalam melaksanakan pekerjaannya.

Upah rata-rata yang mereka dapatkan sebagai hasil dari membantu TNI dalam proses pemusnahan amunisi adalah sebesar Rp 150 ribu per hari.

”Pekerja sipil atau pekerja harian lepas memiliki peran dan tugas masing-masing di antaranya supir truk, penggali lubang, hingga pembongkar amunisi dan juru masak,” tutur Uli. 

Baca juga: Tim TNI AD Rampungkan Investigasi Lapangan Insiden Ledakan Amunisi yang Tewaskan 13 Orang di Garut

Beberapa orang pekerja senior bahkan pernah melukan pekrjaan tersebut hingga ke berbagai daerah di Indonesia seperti Makassar dan maluku. 

Sebagai infomasi, berdasarkan pedmonan PBB, memang dibuka ruang terkait keterlibatan sipil dalam urusan penanganan dan pemusnahan amunisi. Namun dengan syarat keahlian spesifik atau kompetensi tertentu.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan