Amnesty Minta Penangguhan Penahanan 16 Mahasiswa Trisakti Usai Demo Ricuh di Balai Kota DKI
Menurut Usman, keenam belas mahasiswa saat ini ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (TahTi) Polda Metro Jaya. Ia berharap masa tahanan yang
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amnesty International Indonesia mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang ditahan usai demonstrasi berujung ricuh di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan pada Rabu, 21 Mei 2025.
Upaya ini dilakukan menyusul penetapan status tersangka atas dugaan kekerasan terhadap aparat oleh belasan mahasiswa Trisakti itu oleh polisi.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengonfirmasi bahwa permohonan telah diajukan sejak Kamis dan Jumat, 22–23 Mei 2025.
“Upaya hukum yang sekarang ini kita tengah lakukan adalah permohonan penangguhan penahanan. Kami telah ajukan permohonan penangguhan kepada mereka sejak Kamis malam per 22 Mei dan juga Jumat 23 Mei,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (24/5/2025).
Baca juga: Pajang Ratusan Replika Tengkorak Manusia, Aktivis 98 Tolak Gelar Pahlawan Nasional Soeharto
Menurut Usman, keenam belas mahasiswa saat ini ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (TahTi) Polda Metro Jaya. Ia berharap masa tahanan yang dijadwalkan selama 20 hari dapat ditangguhkan.
“Kami tentu berharap agar ditangguhkan penahanannya,” katanya.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah memulangkan 77 dari total 93 mahasiswa yang diamankan dalam aksi peringatan 27 tahun Reformasi.
Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap petugas.
“Dari 93 orang yang diamankan, semuanya dipulangkan, kecuali 16 orang,” ujar Usman Hamid.
Baca juga: Polisi Ungkap Mahasiswa Trisakti Sempat Mengadang Mobil Pejabat Negara Saat Ricuh di Balai Kota
Mereka yang ditahan memiliki inisial RN, ARP, TMC, FNM, AAA, RYD, MKSE, ENDH, IKBJY, MR, RIJ, NSCS, ZFP, AH, WPAR, dan MAA. Para mahasiswa itu dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 160, 170, 351, 212, 216, dan 218 KUHP.
Saat ini, kata Usman, para mahasiswa sedang mendapatkan pendampingan hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Trisakti.
“Saya dan tim penasihat hukum dari LKBH Trisakti masih mendampingi 16 mahasiswa. Mohon doa dan dukungan,” ucapnya.
Kericuhan dalam unjuk rasa bermula ketika mahasiswa Trisakti melakukan aksi memperingati Hari Reformasi Nasional.
Massa bergerak dari Jalan Kebon Sirih menuju Jalan Agus Salim, lalu sebagian masuk ke Jalan Medan Merdeka Selatan dengan arah berlawanan ke arah Balai Kota.
"Dua orang mahasiswa menggunakan sepeda motor menerobos masuk pintu gerbang Balai kota sehingga terjadi keributan dan pengeroyokan terhadap tujuh anggota Polri," ucapnya kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).

Demo Buruh di DPR, Polisi Amankan Sejumlah Pelajar Bawa Busur dan Anak Panah |
![]() |
---|
Dalami Kasus Ijazah Jokowi, Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Rismon Sianipar dan Rustam Effendi |
![]() |
---|
Empat Pelajar Diamankan Saat Hendak Ikut Demo Buruh di Gedung DPR, Digiring ke Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
30 Pelajar yang Baru Turun dari KRL di Stasiun Palmerah Jakbar Diamankan Aparat: Bawa Petasan |
![]() |
---|
Pengakuan Keluarga Kacab Bank BUMN: Istri Trauma Ilham Tewas Diculik-Dibunuh, Korban Tak Punya Musuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.