Minggu, 31 Agustus 2025

Amnesty Minta Penangguhan Penahanan 16 Mahasiswa Trisakti Usai Demo Ricuh di Balai Kota DKI

Menurut Usman, keenam belas mahasiswa saat ini ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (TahTi) Polda Metro Jaya. Ia berharap masa tahanan yang

Penulis: Fahmi Ramadhan
HO/TRIBUNNEWS.COM
BENTROKAN MASSA - Aksi unjuk rasa elemen mahasiswa Universitas Trisakti berujung pada kericuhan di depan Gedung Balai Kota Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025). Dari rekaman CCTV terlihat massa mahasiswa dan aparat bertikai di depan pagar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amnesty International Indonesia mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang ditahan usai demonstrasi berujung ricuh di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan pada Rabu, 21 Mei 2025.

Upaya ini dilakukan menyusul penetapan status tersangka atas dugaan kekerasan terhadap aparat oleh belasan mahasiswa Trisakti itu oleh polisi.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengonfirmasi bahwa permohonan telah diajukan sejak Kamis dan Jumat, 22–23 Mei 2025.

“Upaya hukum yang sekarang ini kita tengah lakukan adalah permohonan penangguhan penahanan. Kami telah ajukan permohonan penangguhan kepada mereka sejak Kamis malam per 22 Mei dan juga Jumat 23 Mei,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (24/5/2025).

Baca juga: Pajang Ratusan Replika Tengkorak Manusia, Aktivis 98 Tolak Gelar Pahlawan Nasional Soeharto

Menurut Usman, keenam belas mahasiswa saat ini ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (TahTi) Polda Metro Jaya. Ia berharap masa tahanan yang dijadwalkan selama 20 hari dapat ditangguhkan.

“Kami tentu berharap agar ditangguhkan penahanannya,” katanya.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah memulangkan 77 dari total 93 mahasiswa yang diamankan dalam aksi peringatan 27 tahun Reformasi.

Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap petugas.

“Dari 93 orang yang diamankan, semuanya dipulangkan, kecuali 16 orang,” ujar Usman Hamid.

Baca juga:  Polisi Ungkap Mahasiswa Trisakti Sempat Mengadang Mobil Pejabat Negara Saat Ricuh di Balai Kota

Mereka yang ditahan memiliki inisial RN, ARP, TMC, FNM, AAA, RYD, MKSE, ENDH, IKBJY, MR, RIJ, NSCS, ZFP, AH, WPAR, dan MAA. Para mahasiswa itu dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 160, 170, 351, 212, 216, dan 218 KUHP.

Saat ini, kata Usman, para mahasiswa sedang mendapatkan pendampingan hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Trisakti.

“Saya dan tim penasihat hukum dari LKBH Trisakti masih mendampingi 16 mahasiswa. Mohon doa dan dukungan,” ucapnya.

Kericuhan dalam unjuk rasa bermula ketika mahasiswa Trisakti melakukan aksi memperingati Hari Reformasi Nasional.

Massa bergerak dari Jalan Kebon Sirih menuju Jalan Agus Salim, lalu sebagian masuk ke Jalan Medan Merdeka Selatan dengan arah berlawanan ke arah Balai Kota.

"Dua orang mahasiswa menggunakan sepeda motor menerobos masuk pintu gerbang Balai kota sehingga terjadi keributan dan pengeroyokan terhadap tujuh anggota Polri," ucapnya kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).

USMAN HAMID - Direktur Eksekuif Amnesty Internasional Usman Hamid bersama sejumlah unsur dari masyarakat sipil setelah beraudiensi dengan Komisi I DPR membahas RUU TNI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025)
USMAN HAMID - Direktur Eksekuif Amnesty Internasional Usman Hamid bersama sejumlah unsur dari masyarakat sipil setelah beraudiensi dengan Komisi I DPR membahas RUU TNI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025) (Tribunnews.com/Reza Deni)
Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan