Minggu, 28 September 2025

Anggota DPR Desak Pemerintah Bubarkan Ormas yang Sering Meresahkan Warga

UU tentang Ormas sudah ada. Karena itu, penindakan terhadap pelanggaran hanya tinggal soal implementasi.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: willy Widianto
Tribunnews.com/Gita Irawan
KERICUHAN RSUD TANGSEL - Sejumlah pegawai mitra sewa Rumah Sakit Umum (RSU) Tangerang Selatan (Tangsel) pada Minggu (25/5/2025) tampak kembali bekerja setelah polisi menangkap sekitar 30 orang anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila yang terlibat kericuhan di RSU Tangsel, Pamulang, Tangsel pada Rabu (21/5/2025) malam lalu. Polisi menetapkan sebanyak 30 orang anggota ormas PP sebagai tersangka kasus dugaan tindakan pengancaman, pemaksaan dengan kekerasan, pengeroyokan, dan atau kejahatan yang berkaitan dengan perkumpulan dan penyerobotan tanah. (Gita Irawan/Tribunnews.com) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem, Fauzan Khalid, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), termasuk Kementerian Hukum dan Polri menindak tegas organisasi masyarakat atau ormas yang meresahkan masyarakat.

Baca juga: Cerita Pegusaha Jual Beli Hewan Kurban di Lahan BMKG, Diminta Ormas Bayar Sewa Rp25 Juta

Menurut Fauzan, penindakan terhadap ormas yang melanggar aturan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan sanksi paling berat berupa pembubaran organisasi.

"Semua pihak terkait; Kemendagri, Kemenkum dan Polri harus tegas dalam menyikapi ormas yang melanggar peraturan dan meresahkan warga, termasuk pemberian sanksi, bahkan sampai pembubaran," kata Fauzan saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (25/5/2025).

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bahtra Banong. Dia meminta ormas yang meresahkan masyarakat harus ditindak tegas sesuai Undang-undang (UU).

"Jika ditemukan ada pelanggaran, aparat wajib melakukan penertiban," ujar Bahtra saat dihubungi terpisah.

Bahtra menegaskan, UU tentang Ormas sudah ada. Karena itu, penindakan terhadap pelanggaran hanya tinggal soal implementasi.

"Penindakannya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," ungkapnya.

Baca juga: Karyawan Mitra Sewa RSU Tangsel Kembali Bekerja Setelah Polisi Tangkap 30 Oknum Ormas yang Ricuh 

Aksi ormas kembali meresahkan masyarakat. Terbaru, polisi menangkap sekitar 30 orang anggota ormas Pemuda Pancasila yang terlibat kericuhan di RSU Tangerang Selatan, Pamulang pada Rabu (21/5/2025) malam.

Selain itu, lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, sempat diduduki GRIB Jaya.

Polda Metro Jaya pun menangkap 17 orang terkait pendudukan lahan BMKG dan merobohkan posko GRIB di lahan tersebut pada Sabtu (24/5/2025). 

Baca juga: Tersinggung Utang Ditagih, Anggota Ormas Bunuh Polisi di Jambi, Pengungkapannya Dibumbui Gosip

Dari 17 orang yang dimaksud, 11 diantaranya disebut merupakan anggota ormas GRIB Jaya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan