Senin, 18 Agustus 2025

Dugaan Mega Korupsi Rp 9,9 T Pengadaan Laptop Chromebook Kemendikbud, Begini Modusnya

Kejagung telah menaikan status dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun oleh Kemendikbud menjadi penyidikan.

Tribunnews.com/ Ibriza
KORUPSI KEMENDIKBUD - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025). Harli mengatakan penyidik Kejagung telah menaikan status dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun oleh Kemendikbud menjadi penyidikan. Dia juga membeberkan modus terduga pelaku dalam kasus mega korupsi ini. 

Penyidik, kata Harli, sudah menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik usai melakukan penggeledahan tersebut.

"Tentu sebagaimana biasanya terhadap penyitaan ini, barang sitaan ini akan dibuka, dibaca, dan dianalisis, yang berkaitan dengan peristiwa pidana ini," katanya.

Ketika ditanya apakah Kejagung juga menyelidiki terkait dugaan korupsi di Kemendikbud soal pemberian kuota internet di masa pandemi Covid-19, Harli menuturkan masih akan melakukan pengecekan soal nomenklatur program tersebut.

"Nanti kita akan cek nomenklaturnya, apakah sama atau tidak. Karena kalau kita lihat (kasus dugaan korupsi laptop Chromebook) ini terkait dengan digitalisasi pendidikan."

"Apakah itu termasuk pemberian kuota? Tapi kalau yang kita baca sejauh ini, sepertinya ini terkait dengan pengadaan (laptop) Chromebook," pungkas Harli.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan