Minggu, 10 Mei 2026

Nama Dirjen Bea Cukai Muncul dalam Dakwaan, Pakar Singgung Dugaan Jebakan Anak Buah

Nama Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan suap impor PT Blueray Cargo.

Tayang:
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Nitis Hawaroh
MASUK DAKWAAN - Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025). Nama Djaka disebut dalam surat dakwaan perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat Bos Blueray Cargo Group, John Field. 

Ringkasan Berita:
  • Nama Djaka Budi Utama muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan suap impor PT Blueray Cargo, namun menurut spesialis kontra intelijen Gautama Wiranegara, Djaka hanya disebut hadir dalam pertemuan dan tidak tercantum sebagai penerima uang suap dalam konstruksi dakwaan KPK.
  • KPK mendakwa bos Blueray Cargo Group, John Field bersama Dedy Kurniawan dan Andri memberikan suap sekitar Rp63,1 miliar serta fasilitas mewah kepada sejumlah pejabat teknis Bea Cukai.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, disebut dalam surat dakwaan perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat Bos Blueray Cargo Group, John Field.

Menanggapi fakta persidangan itu, spesialis kontra intelijen Gautama Wiranegara menilai nama Djaka hanya muncul dalam uraian pertemuan dan tidak tercantum sebagai penerima uang dalam konstruksi dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Tidak ada nama Djaka Budi Utama dalam daftar penerima suap di dakwaan KPK. Fokus dakwaan justru mengarah kepada pejabat teknis di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai,” kata Gautama kepada wartawan, Minggu (10/5/2026).

Dalam perkara tersebut, KPK mendakwa tiga pihak dari Blueray Cargo Group, yakni John Field selaku pimpinan perusahaan, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri.

Ketiganya diduga memberikan uang dan fasilitas mewah untuk mempermudah pengeluaran barang impor serta menghindari hambatan pemeriksaan kepabeanan.

Kasus disebut bermula pada Mei 2025 ketika John Field bertemu Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, di sebuah restoran kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pertemuan kemudian berlanjut pada Juni 2025 di kantor DJBC Rawamangun, Jakarta Timur.

Dalam pertemuan itu, Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat P2 DJBC, Sisprian Subiaksono, memperkenalkan John kepada Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, Orlando Hamonangan Sianipar.

“Dari rangkaian pertemuan itu kemudian muncul dugaan adanya upaya pengondisian jalur impor agar barang Blueray tidak terlalu banyak terkena pemeriksaan,” ujar Gautama.

Nama Djaka kemudian muncul dalam dakwaan saat jaksa menguraikan adanya pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025 yang dihadiri sejumlah pejabat Bea Cukai dan pengusaha kargo.

Namun setelah bagian tersebut, dakwaan tidak lagi menguraikan keterlibatan Djaka dalam dugaan penerimaan uang maupun fasilitas.

“Dakwaan hanya menyebut kehadiran Djaka dalam pertemuan di Borobudur. Ini mirip jebakan oleh anak buah terhadap pimpinannya. Terlebih ternyata tidak ada uraian aliran dana ataupun penerimaan fasilitas atas nama Djaka,” tegas Gautama.

Sebaliknya, jaksa KPK justru merinci dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pejabat teknis di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, termasuk Rizal, Sisprian, dan Orlando.

Pada Agustus 2025, John Field bersama Dedy kembali bertemu Orlando dan mengeluhkan meningkatnya barang impor mereka yang masuk jalur merah serta terkena dwelling time tinggi.

Jaksa menyebut Dedy kemudian memodifikasi dokumen impor agar sistem kepabeanan tidak membaca barang tersebut sebagai kategori berisiko tinggi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved