Setara Institute Sebut Perpres Perlindungan Jaksa Salah Secara Materiil dan Formil
Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi mengatakan langkah penerbitan Perpres tersebut salah dan bermasalah.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Hasanudin Aco
Diketahui, Perpres Nomor 66 Tahun 2025 mengatur bahwa Kejaksaan berhak mendapatkan pelindungan dari dua institusi aparat yaitu TNI dan Polri.
Perpres tersebut juga memuat aturan jaksa dan keluarganya yang berharap dilindungi oleh kepolisian.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengkaji pengerahan personel TNI untuk pengamanan pejabat di Kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejauh ini pengamanan yang dilakukan TNI hanya terkait aset dan fisik Kejaksaan.
"Nah, itu masih kita diskusikan (pengamanan TNI untuk pejabat Kejaksaan)," kata Harli, kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Rabu (14/5/2025).
Harli menjelaskan, ada keterbatasan jumlah personel TNI yang dikerahkan.
Sejumlah personel yang saat ini sudah dikerahkan, menurutnya, fokus untuk pengamanan aset Kejaksaan sebagai obyek vital negara.
Tak hanya itu, Harli juga menyampaikan, pengerahan personel TNI juga dimungkinkan terjadi dalam kegiatan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan, seperti penggeledahan dan penyitaan.
"Karena kalau kita lihat orangnya kan berapa? Kalau di daerah itu hanya 30 orang, ya kan? Ya untuk pejabat utamanya pun sudah habis di hampir separuh ya kan. Bagaimana pengamanan fisiknya (Kejaksaan) lagi?" ucapnya.
Harli menegaskan, pengamanan yang dilakukan TNI di seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum kasus tertentu.
Dia juga memastikan, pelaksanaan tugas-tugas dalam hal penegakan hukum tetap dilakukan Kejaksaan secara independen.
"Jadi jangan ada kekhawatirkan bahwa dengan adanya TNI, lalu akan ada intervensi. Ya buktinya selama ini terkait penanganan-penanganan (perkara) konesitas kita umumkan juga," jelasnya.
Lebih lanjut, Kapuspenkum Kejagung juga menjelaskan, pengamanan yang dilakukan TNI merupakan realisasi dari memorandum of understanding (MOU) alias perjanjian kerja sama antara institusi pertahanan tersebut dengan Kejaksaan Agung.
Adapun satu di antara beberapa butir poin perjanjian dalam MOU tersebut, yakni TNI dapat memberikan bantuan dukungan terhadap pelaksanaan tugas-tugas dan fungsi Kejaksaan.
"Dan kita (Kejaksaan) juga memberikan dukungan bantuan terhadap TNI dalam bentuk lain," ucap Harli.
Jangan Sampai Darurat Sipil dan Darurat Militer Terjadi |
![]() |
---|
Represi Aparat dan Gagalnya Transformasi Polri di Tengah Bebalnya Elite Politik |
![]() |
---|
6 Poin Kritik SETARA Institute Soal Pengembangan Struktur Organisasi Baru TNI |
![]() |
---|
Kapal Tanpa Nakhoda dalam Reformasi TNI Era Presiden Prabowo |
![]() |
---|
MA: Boleh Ada Perlindungan Hukum untuk Jaksa Tapi Ada Batasnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.