Setara Institute Sebut Perpres Perlindungan Jaksa Salah Secara Materiil dan Formil
Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi mengatakan langkah penerbitan Perpres tersebut salah dan bermasalah.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Hasanudin Aco
Dia kemudian menyebut, selain kewenangan dalam hal pertahanan, TNI masih berwenang untuk melakukan pengamanan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang-undang 34 Tahun 2004 (UU TNI).
"Kalau kita mengacu ke UU TNI itu ya di Pasal 7 ayat 2 itu, itu tegas dinyatakan bahwa TNI dapat memberikan dukungan, bantuan pengamanan terhadap aset-aset atau objek vital strategis," kata Harli.
"Tentu Kejaksaan ini kan merupakan objek vitalnya negara yang sangat strategis," pungkasnya.
MoU Kejagung dan TNI
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Negeri se-Indonesia oleh prajurit TNI itu semata untuk melanjutkan nota kesepemahaman atau MoU antara kedua belah pihak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa pengamanan itu bukan berdasarkan permintaan khusus melainkan hanya melanjutkan kerjasama yang sudah terjalin dalam nota kesepemahaman.
"Iya tindaklanjut dari MoU. Semua dilakukan secara profesional dan terukur," kata Harli saat dihubungi, Senin (12/5/2025).
Adapun kerjasama antara TNI dan Kejaksaan RI itu tertuang dalam Nota Kesepemahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI per tanggal 6 April 2023.
Dalam MoU itu dijelaskan Harli, bahwa TNI dapat memberikan bantuan atau dukungan pengamanan kepada Kejaksaan.
Selain itu menurut dia, hal itu selama ini sudah dilakukan di area Kejagung dan berlangsung baik-baik saja.
"Harus dipahami, sesuai MoU yang ada TNI kan dapat memberikan dukungan pengamanan terhadap Kejaksaan. Selama ini di Kejagung sudah berlangsung dan biasa-biasa saja," katanya.
Jangan Sampai Darurat Sipil dan Darurat Militer Terjadi |
![]() |
---|
Represi Aparat dan Gagalnya Transformasi Polri di Tengah Bebalnya Elite Politik |
![]() |
---|
6 Poin Kritik SETARA Institute Soal Pengembangan Struktur Organisasi Baru TNI |
![]() |
---|
Kapal Tanpa Nakhoda dalam Reformasi TNI Era Presiden Prabowo |
![]() |
---|
MA: Boleh Ada Perlindungan Hukum untuk Jaksa Tapi Ada Batasnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.