Selasa, 9 September 2025

Sekolah Gratis

Mahkamah Konstitusi: Pendidikan Gratis SD-SMP di Sekolah Negeri dan Swasta Dilakukan Secara Bertahap

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan ihwal pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa biaya di sekolah negeri maupun swasta.

Dokumentasi Humas MK/Panji
PENDIDIKAN GRATIS - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memimpin persidangan pengujian Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang berlangsung diruang sidang panle MK, pada Selasa (23/1/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan ihwal pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa biaya di sekolah negeri maupun swasta.

Kebijakan itu harus diterapkan secara bertahap sesuai dengan kemampuan negara.

Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

 

Enny menjelaskan pemenuhan hak atas pendidikan merupakan bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) yang dapat dijalankan secara bertahap.

“Perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, selektif, dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif,” kata Enny.

Sebagai informasi, MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional menimbulkan multitafsir dan diskriminasi karena hanya diartikan berlaku di sekolah negeri. 

Akibatnya, anak-anak yang tidak tertampung di sekolah negeri harus masuk sekolah swasta dengan beban biaya lebih tinggi.

Untuk itu, MK mengubah bunyi norma tersebut menjadi: “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Menurut Mahkamah, negara wajib membiayai pendidikan dasar karena konstitusi telah mengamanatkan penyelenggaraan pendidikan nasional, terutama di jenjang dasar. 

Maka kebijakan pembiayaan harus mencakup juga sekolah swasta melalui mekanisme subsidi atau bantuan pendidikan.

Di satu sisi, MK juga mengingatkan, terdapat sekolah swasta yang menolak bantuan pemerintah dan memilih membiayai operasionalnya sendiri melalui biaya peserta didik. 

Dalam konteks itu, MK menilai tidak tepat jika sekolah semacam itu dilarang memungut biaya, mengingat keterbatasan anggaran negara.

Meski begitu, MK meminta sekolah-sekolah swasta tetap memberikan akses pembiayaan yang adil, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mahkamah Konstitusi Putuskan Pendidikan SD-SMP Negeri dan Swasta Digratiskan

“Terutama bagi daerah yang tidak terdapat sekolah atau madrasah yang menerima pembiayaan dari pemerintah,” ujar Enny.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan