Sekolah Gratis
Anggota DPR Ungkap Persoalan Implementasi Putusan MK Wajibkan SD-SMP Gratis
DPR ingatkan implementasi SD-SMP gratis di lapangan tidaklah sesederhana putusan MK karena ada ragam kategori sekolah swasta.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Theresia Felisiani
MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang membatasi pembebasan biaya pendidikan hanya untuk sekolah negeri bertentangan dengan prinsip kesetaraan akses pendidikan.
”Hal tersebut menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah atau madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri,” kata Hakim MK Enny Nurbaningsih.
MK menegaskan, negara tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena keterbatasan ekonomi atau infrastruktur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.