Rabu, 10 September 2025

Sekolah Gratis

Anggota DPR Ungkap Persoalan Implementasi Putusan MK Wajibkan SD-SMP Gratis

DPR ingatkan implementasi SD-SMP gratis di lapangan tidaklah sesederhana putusan MK karena ada ragam kategori sekolah swasta.

Tribun Jabar/Gani
SD SMP GRATIS - Ilustrasi siswa SD. DPR ingatkan implementasi SD-SMP gratis di lapangan tidaklah sesederhana putusan MK karena ada ragam kategori sekolah swasta. 

MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang membatasi pembebasan biaya pendidikan hanya untuk sekolah negeri bertentangan dengan prinsip kesetaraan akses pendidikan.

”Hal tersebut menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah atau madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri,” kata Hakim MK Enny Nurbaningsih.

MK menegaskan, negara tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena keterbatasan ekonomi atau infrastruktur.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan