Sekolah Gratis
Anggota DPR Ungkap Persoalan Implementasi Putusan MK Wajibkan SD-SMP Gratis
DPR ingatkan implementasi SD-SMP gratis di lapangan tidaklah sesederhana putusan MK karena ada ragam kategori sekolah swasta.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), I Nyoman Parta, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar pendidikan dasar, dari SD hingga SMP, di sekolah swasta maupun negeri digratiskan.
Nyoman menyebut, putusan tersebut sebagai langkah progresif yang telah lama dinantikan masyarakat.
“Ya bagus lah itu. Itu putusan yang progresif sekali. Dan itu harapan semua orang dari dulu,” kata Nyoman saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (27/5/2025).
Menurutnya, keputusan MK sejalan dengan tujuan utama kemerdekaan Indonesia, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.
Namun demikian, Nyoman mengingatkan bahwa implementasi di lapangan tidaklah sesederhana putusan itu, terutama karena adanya ragam kategori sekolah swasta.
“Cuman turunannya agak problematik sedikit yah. Kan ada SD swasta mandiri, ada SD swasta tidak mandiri. Ada SMP swasta tidak mandiri, ada SMP swasta mandiri,” ujarnya.
Sekolah swasta yang tidak mandiri adalah ketergantungan pembiayaannya memang pada pemerintah dan pihak eksternal.
Nyoman menjelaskan bahwa sekolah tersebut biasanya tumbuh dari kebutuhan masyarakat di daerah terpencil, yang tidak memiliki cukup sekolah negeri.
"Nah yang begini menurut saya tidak masalah, memang harus digratiskan itu," ucap legislator daerah pemilihan (Dapil) Bali ini.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi: Pendidikan Gratis SD-SMP di Sekolah Negeri dan Swasta Dilakukan Secara Bertahap
Sebaliknya, sekolah swasta mandiri sebagian besar yang bersekolah siswa dari keluarga mampu dan tidak bergantung pada dana pemerintah.
"Sekolah swasta itu tidak mengambil uang dari BOS, kan. Ya artinya mereka tidak terlalu fokus dengan biaya dana BOS. Nah, tetapi mendapatkan uang dari kontribusi orangtua murid. Nah ini bagaimana mengurusnya, mengaturnya,” tutur Nyoman.
Nyoman menuturkan, saat ini DPR melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sidiknas) tengah membahas skema yang relevan untuk mengakomodasi berbagai jenis sekolah tersebut.
Dia berharap aturan turunan dari putusan MK nanti bisa membedakan antara sekolah yang harus digratiskan sepenuhnya dan sekolah yang masih bisa menerima kontribusi dari masyarakat.
“Kebetulan sekali di DPR sedang bekerja Panja Sidiknas. Itu akan mencoba memasukkan ini agar jelas, mana yang masuk kategori gratis, dan mana yang menjadi kontribusi dari masyarakat," tegas Nyoman.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Wajibkan SD-SMP Gratis, DPR Minta Pemerintah Tanggung Pembiayaan
Putusan Mahkamah Konstitusi ini diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.