Kamis, 4 September 2025

Revisi KUHAP

Pimpinan DPR RI Bakal Beri Izin Komisi III Bahas Revisi KUHAP di Masa Reses: Supaya Dikebut

Pimpinan DPR bakal berikan izin ke Komisi III dan Komisi terkait untuk bahas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di masa reses.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
REVISI KUHAP - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat ditemui awak media di Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/4/2025). Pimpinan DPR bakal berikan izin ke Komisi III dan Komisi terkait untuk bahas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di masa reses. 

Pembahasan intens pasal per pasal terkait revisi KUHAP baru akan dilakukan pada Juni 2025. Dia berharap masyarakat bisa aktif menyampaikan pendapatnya.

"Kalau minggu kedua itu sekitar 2 atau 3 Juni itu insyallah sudah raker, rapat kerja, pembahasan KUHAP. Jadi teman-teman advokat perempuan Indonesia hari ini menyampaikan masukan secara lisan dan tertulis sampai dengan nanti pembahasan bisa sampaikan masukan-masukan," tandasnya.

Sementara itu, Revisi KUHAP ditargetkan bisa rampung pada Januari 2026 mendatang, setelahnya DPR RI dipastikan baru bisa membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sudah beberapa tahun mandek pembahasannya.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan