Revisi KUHAP
Bahas RUU KUHAP, YLBHI Beri Catatan Penting pada Pasal Imunitas Advokat
Menurutnya, advokat publik kerap mengalami kriminalisasi saat menjalankan tugas profesinya.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan dukungan terhadap keberadaan pasal imunitas bagi advokat dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Namun, YLBHI juga menyampaikan sejumlah catatan penting terhadap proses penyusunan dan substansi regulasi tersebut.
Baca juga: RUU KUHAP Dinilai Masih Menyimpan Potensi Tumpang Tindih Kewenangan Polisi dan Jaksa
Ketua YLBHI Muhammad Isnur, menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap advokat, terutama pengabdi bantuan hukum atau advokat publik, sangat penting untuk ditegaskan dalam regulasi pidana yang baru.
Menurutnya, advokat publik kerap mengalami kriminalisasi saat menjalankan tugas profesinya.
Advokat adalah seorang profesional hukum yang memberikan jasa hukum kepada klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Hal itu disampaikannya dalam RDPU dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
“Bagi kami pengabdi bantuan hukum, istilah kami advokat publik dalam kesehariannya, kami sangat mendukung pasal imunitas advokat, tahun ini ketua 15 pengacara kami ditersangkakan, 2015 2 pengacara kami disidangkan,” kata Isnur.
Selama ini, YLBHI dan jejaringnya mengandalkan perlindungan hukum yang diatur dalam UU Advokat dan UU Bantuan Hukum.
Namun, Isnur menilai kehadiran pasal imunitas di RUU KUHAP bisa menjadi penguatan penting secara hukum.
Imunitas advokat adalah hak hukum yang melindungi advokat dari tuntutan pidana maupun perdata saat menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, terutama dalam rangka pembelaan hukum terhadap kliennya.
“Jadi pasal hak imunitas advokat bagi pengabdi bantuan hukum LBH sangat diperlukan dan selama ini kami menggunakan argumentasi di undang-undang advokat dan undang-undang bantuan hukum,” ucapnya.
Baca juga: Ketua Komisi III DPR Klaim Draf RUU KUHAP Sudah Bisa Diakses Publik
Ia menekankan bahwa pasal tersebut merupakan jaminan krusial agar pemberian bantuan hukum dapat dilakukan secara maksimal dan tanpa tekanan.
“Dalam hal ini pula YLBHI mendukung pasal imunitas advokat di undang-undang KUHAP karena ini penting jaminan pemberian seluas-luasnya bagi pemberian kita dalam bantuan hukum,” ujar Isnur.
Kendati demikian, YLBHI tidak menutup mata terhadap kekurangan dalam proses pembentukan RUU KUHAP.
Isnur menyampaikan bahwa proses perumusan regulasi tersebut masih belum memenuhi standar partisipasi publik yang bermakna.
Revisi KUHAP
Habiburokhman Tak akan Kecewa Jika RKUHAP Gagal Disahkan: Di Politik Itu Bukan Soal Baper-baperan |
---|
Ketua Komisi III DPR Nilai Tarik Menarik Kepentingan Aparat Penegak Hukum dalam RKUHAP Hal Wajar |
---|
Habiburokhman Bantah Pernyataan KPK yang Sebut Penyelidik dalam RUU KUHAP Hanya Berasal dari Polri |
---|
Komisi III DPR Bakal Undang KPK, Habiburokhman Tegaskan RUU KUHAP Tak Lemahkan Pemberantasan Korupsi |
---|
Demo Tolak RUU KUHAP, Koalisi Sipil: Paradigmanya Masih Otoriter |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.