Senin, 11 Agustus 2025

RUU Perampasan Aset

Pimpinan DPR Tegaskan Tak Ada Tarik Ulur soal Pembahasan RUU Perampasan Aset

Adies Kadir menegaskan tak ada saling tarik ulur soal pembahasan RUU Perampasan Aset, RUU Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP disahkan.

Penulis: Reza Deni
zoom-inlihat foto Pimpinan DPR Tegaskan Tak Ada Tarik Ulur soal Pembahasan RUU Perampasan Aset
FOTO Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir untuk Tribun
RUU PERAMPASAN ASET - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Selasa (18/2/2025). Adies Kadir menegaskan tak ada saling tarik ulur soal pembahasan RUU Perampasan Aset, RUU Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP disahkan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tak ada saling tarik ulur soal pembahasan RUU Perampasan Aset.

Dia mengatakan RUU Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP disahkan.

"KUHAP ini kan intinya dari hukum pidana itu. Jadi kita tunggu ini selesai KUHAP, ada dua yang antri tuh, Perampasan Aset, sama RUU Kepolisian," ujar Adies kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).

Karena itulah, Legislator Golkar itu mengatakan bahwa pihaknya menunggu KUHAP terlebih dulu.

"Jangan sampai nanti kalau kita garap dulu, tiba-tiba nanti KUHAP-nya ada peraturan atau aturan-aturan lain yang dikeluarkan, tidak sesuai, berarti kan revisi lagi," sambungnya.

Dia mengatakan pembahasan RUU KUHAP pun diupayakan untuk dikebut.

"KUHAP-nya selesai. Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses. Jadi itu supaya kebut. Kita izin biar kebut, karena dua undang-undangnya menunggu," tandasnya.

Baca juga: Menanti Pemberlakuan KUHP Baru Sebagai Dasar Hukum Pembahasan RUU Perampasan Aset

Sebelumnya, Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah elemen sipil, di antaranya akademisi, ormas hingga advokat.

RDPU tersebut untuk menerima masukan tentang revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pihaknya juga akan menggelar rapat pembahasan revisi KUHAP pada masa reses.

"Jadi kami perlu sampaikan ini adalah rangkaian rapat dengar pendapat umum soal Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana KUHAP, di mana kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru dan sudah berlaku bersamaan dengan hukum materilnya, itu KUHP yang berlaku tanggal tersebut," ujar Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum dengan Ketum Pascasarjana Hukum Indonesia dan Advokat Perempuan Indonesia (API) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025). 

Waketum Gerindra itu menyatakan, RDPU akan menjadi rangkaian menjelang rapat kerja pembahasan revisi KUHAP yang akan dilakukan oleh Komisi III.

Dikatakan dia, pada masa reses DPR, RDPU soal revisi KUHAP akan terus berlangsung atas seizin pimpinan DPR.

"Jadi sisa masa sidang ini sekitar satu minggu ke depan, mungkin ada dua atau tiga kali lagi pertemuan seperti ini. Bahkan masa reses, di mana reses kami akan terus menggelar RDPU dengan izin dari pimpinan DPR agar UU ini semakin partisipatif, ada peran masyarakat memberikan masukan-masukan terhadap UU ini," kata dia.

Baca juga: Megawati Sebenarnya Setuju RUU Perampasan Aset Disahkan, tapi Khawatir Disalahgunakan Polisi-Jaksa

Pembahasan intens pasal per pasal terkait revisi KUHAP baru akan dilakukan pada Juni 2025. Dia berharap masyarakat bisa aktif menyampaikan pendapatnya.

"Kalau minggu kedua itu sekitar 2 atau 3 Juni itu insyallah sudah raker, rapat kerja, pembahasan KUHAP. Jadi teman-teman advokat perempuan Indonesia hari ini menyampaikan masukan secara lisan dan tertulis sampai dengan nanti pembahasan bisa sampaikan masukan-masukan," tandasnya.

Sementara itu, Revisi KUHAP ditargetkan bisa rampung pada Januari 2026 mendatang, setelahnya DPR RI dipastikan baru bisa membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sudah beberapa tahun mandek pembahasannya.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan