DPR Mencak Kejati Maluku Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Narkotika
Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan restorative justice (RJ) dalam kasus penyalahgunaan narkotika disayangkan anggota Komisi III DPR.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Whiesa Daniswara
6. Penyelesaian perkara dapat dilakukan dengan ketentuan telah ada perdamaian anatara pelaku, korban, dan pihak keluarga dari kedua pihak.
Serta tokoh masyarakat yang menjadi saksi.
7. Hakim membacakan catatan dakwaan dan mendamaian pelaku serta korban.
8. Hakim membuat kesepakatan damai antara kedua pihak yang berselisih.
9. Jika kesepakatan damai tidak berhasil, maka dilakukan pemeriksaan.
10. Selama persidangan hakim mengupayakan perdamaian dan keadlian restoratif.
11. Keadlian restoratif tidak berlaku jika pelaku tindak pidana melakukan tindakannya secara berulang.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Muhammad Alvian Fakka)
Sumber: TribunSolo.com
Habib Aboe: Rekening Dormant Rawan Disalahgunakan, Langkah PPATK Demi Lindungi Masyarakat |
![]() |
---|
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 3 Perampok Bersenjata Api di Asahan Sumut, 2 Pelaku Diduga Pegawai BNN |
![]() |
---|
DPR Minta Tak Ada Restorative Justice di Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswi Karawang |
![]() |
---|
Komnas Perempuan Catat Sejak 2020 Ada 267 Kasus TPPO yang Korbannya Perempuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.