Senin, 25 Agustus 2025

DPR Mencak Kejati Maluku Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Narkotika

Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan restorative justice (RJ) dalam kasus penyalahgunaan narkotika disayangkan anggota Komisi III DPR.

tribunnews.com
ABOE BAKAR ALHABSYI - Politisi PKS, Aboe Bakar Al Habsyi di Tribunnews.com, Jumat (26/4/2024). Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan restorative justice (RJ) dalam kasus penyalahgunaan narkotika disayangkan anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi. 

6. Penyelesaian perkara dapat dilakukan dengan ketentuan telah ada perdamaian anatara pelaku, korban, dan pihak keluarga dari kedua pihak.

Serta tokoh masyarakat yang menjadi saksi.

7. Hakim membacakan catatan dakwaan dan mendamaian pelaku serta korban.

8. Hakim membuat kesepakatan damai antara kedua pihak yang berselisih.

9. Jika kesepakatan damai tidak berhasil, maka dilakukan pemeriksaan.

10. Selama persidangan hakim mengupayakan perdamaian dan keadlian restoratif.

11. Keadlian restoratif tidak berlaku jika pelaku tindak pidana melakukan tindakannya secara berulang.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan