DPR Mencak Kejati Maluku Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Narkotika
Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan restorative justice (RJ) dalam kasus penyalahgunaan narkotika disayangkan anggota Komisi III DPR.
6. Penyelesaian perkara dapat dilakukan dengan ketentuan telah ada perdamaian anatara pelaku, korban, dan pihak keluarga dari kedua pihak.
Serta tokoh masyarakat yang menjadi saksi.
7. Hakim membacakan catatan dakwaan dan mendamaian pelaku serta korban.
8. Hakim membuat kesepakatan damai antara kedua pihak yang berselisih.
9. Jika kesepakatan damai tidak berhasil, maka dilakukan pemeriksaan.
10. Selama persidangan hakim mengupayakan perdamaian dan keadlian restoratif.
11. Keadlian restoratif tidak berlaku jika pelaku tindak pidana melakukan tindakannya secara berulang.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Muhammad Alvian Fakka)
Daftar 15 Tahanan Kabur dari Lapas Nabire, 8 di Antaranya Tahanan Kasus Narkotika |
![]() |
---|
Ada 7 Juta Pengemudi, BNN RI Berharap Komunitas Ojol Jadi Garda Terdepan Kampanye Antinarkotika |
![]() |
---|
Lisa Mariana Menangis saat Pihak Ridwan Kamil Berubah Pikiran Batalkan Tawaran Restorative Justice |
![]() |
---|
Komnas HAM Minta Restorative Justice Dikecualikan untuk Kasus HAM Berat dan Extraordinary Crime |
![]() |
---|
Pengamat Iftitahsari Sebut Kasus Delpedro Marhaen Tak Bisa Gunakan Restorative Justice |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.