Jumat, 5 September 2025

Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja

KPK Analisis Keterangan Saksi yang Sudah Diperiksa, Pemanggilan Ida Fauziyah Tinggal Tunggu Waktu

KPK mengungkap bahwa pemerasan terhadap agen tenaga kerja asing (TKA) sebenarnya sudah berlangsung sejak 2019, dan hingga kini tercatat mencapai nilai

Doc. Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ketika melakukan pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Arab Saudi Ahmed Al-Rajhi secara virtual, Jumat (3/6/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menganalisis keterangan para saksi sebelum memutuskan pemanggilan mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

“Sejauh ini KPK masih mendalami dan menganalisis hasil pemeriksaan dari para saksi yang sudah dipanggil dan memberikan keterangannya dalam pemeriksaan dengan penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (25/5/2025).

Kasus dugaan korupsi terhadap para agen TKA oleh pejabat Kemnaker ini terjadi pada periode 2020–2023, saat Ida Fauziyah menjabat sebagai Menaker. 

KPK mengungkap bahwa pemerasan terhadap agen tenaga kerja asing (TKA) sebenarnya sudah berlangsung sejak 2019, dan hingga kini tercatat mencapai nilai sekitar Rp53 miliar.

“Pemerasan ini berlangsung sejak tahun 2019. Hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp53 miliar,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).

Dalam penyidikan berjalan, KPK telah menyita sejumlah aset hasil tindak pidana korupsi, termasuk sebelas unit mobil dan dua sepeda motor. Aset tersebut kini diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.

Baca juga: Awal Mula Mega Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun Kemendikbud Ristek Terbongkar, Modus Ganti OS

KPK juga mengidentifikasi sejumlah sektor yang menjadi sasaran pemerasan oleh oknum pejabat Kemnaker, mulai dari konstruksi hingga pertambangan. Modus pemerasan ini dilakukan untuk memuluskan izin bekerja para TKA di Indonesia.

“TKA yang masuk ke Indonesia banyak masuk ke beberapa sektor ketenagakerjaan, baik di konstruksi, di pertambangan,” ungkap Budi.

Ia menambahkan bahwa penyidik masih terus menelusuri kemungkinan sektor-sektor lainnya yang turut menjadi sasaran pungutan liar.

"Masih didalami untuk jumlah agen-agen tersebut, termasuk TKA-TKA pada sektor apa saja begitu. Masih terus ditelusuri dan didalami dari para saksi," imbuhnya.

8 Orang Tersangka Kasus Pemerasan Agen TKA 

KPK mengungkap kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dilakukan oleh pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK). Mereka diduga memungut uang secara tidak sah dari agen atau calon tenaga kerja asing yang ingin mendapatkan izin bekerja di Indonesia.

Tindak pidana korupsi tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca juga: Aktor Penting Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Pengacara Lisa Rachmat Dituntut 14 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Suhartono dan Haryanto, keduanya pernah menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK.

Haryanto saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional. 

Selain itu, terdapat Devi Anggraeni dan Wisnu Pramono, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA). Empat tersangka lainnya merupakan pegawai aktif di Kemnaker, yakni Gatot Widiartono, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, dan Putri Citra Wahyoe.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan