Anak Legislator Bunuh Pacar
Aktor Penting Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Pengacara Lisa Rachmat Dituntut 14 Tahun Penjara
Selain itu, Lisa Rachmat selaku terdakwa juga tidak kooperatif selama persidangan. Adapun hal-hal meringankan dirinya hanya karena belum pernah dihuku
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan,
Lisa dinilai terbukti melakukan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait pengurusan vonis bebas Ronald Tannur, yang terjerat kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, serta terlibat dalam pemufakatan jahat percobaan menyuap majelis kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (28/5/2025).
"Menyatakan terdakwa Lisa Rachmat terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemufakatan jahat memberi suap. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lisa Rachmat selama 14 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutannya di persidangan.
Lisa dinillai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kedua.
Baca juga: Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara Atas Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya
Jaksa menyatakan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Lisa Rachmat yakni karena perbuatan Lisa Rachmat tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggara negara yang bebas dari KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif.
Selain itu, Lisa Rachmat selaku terdakwa juga tidak kooperatif selama persidangan.
Adapun hal-hal meringankan dirinya hanya karena belum pernah dihukum.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan jaska, disebutkan pengacara Lisa Rachmat bersama Meirizka Widjaja—ibunda dari terdakwa Ronald Tannur—memberikan suap sebesar Rp 1 miliar dan 308.000 Dolar Singapura kepada tiga hakim PN Surabaya.
Ketiga hakim yang disuap adalah Erintuah Damanik (Ketua Majelis), Mangapul, dan Heru Hanindyo. Uang suap disalurkan bertahap selama persidangan, dengan tujuan agar Ronald Tannur divonis bebas dari dakwaan pembunuhan.
Baca juga: Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara untuk Kasus Pemufakatan Jahat Perkara Ronald Tannur
Dalam praktik suap ini, Lisa dibantu oleh eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang menjadi perantara komunikasi dengan Ketua PN Surabaya saat itu, Rudi Suparmono.
Upaya suap tersebut berhasil, dan PN Surabaya memutuskan vonis bebas terhadap Ronald, anak dari eks anggota DPR RI.
Anak DPR Terjerat Kasus Pembunuhan dan Suap, Ayah Terdepak, Ibu Masuk Penjara
Gregorius Ronald Tannur merupakan anak dari Edward Tannur—anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) periode 2019–2024.
Ia diproses hukum oleh polisi karena terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan kekasihnya Dini Sera Afrianti di area parkir tempat karaoke di Surabaya pada 4 Oktober 2023 lalu.
Dalam insiden tragis tersebut, Ronald menabrak dan melindas tubuh Dini menggunakan mobilnya di area parkir pusat perbelanjaan. Namun, pada Juli 2024, Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Ronald dari semua dakwaan, keputusan yang memicu kontroversi luas.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Zarof Ricar Menjadi 18 Tahun Penjara |
---|
Kejagung Sebut Uang yang Digunakan Zarof untuk Suap Hakim di Kasus Perdata Bagian dari Rp 920 Miliar |
---|
Reaksi Ketua RT saat Lihat Uang Rp20,1 M di Mobil Eks Ketua PN Surabaya: Saking Banyaknya Saya Kaget |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.