Minggu, 7 September 2025

Hingga Maret 2025, KPK Kembalikan Rp 53 Miliar ke Kas Negara Lewat Lelang Barang Rampasan

Sementara pada Maret 2025, jumlahnya melonjak hingga Rp42,45 miliar, ditambah nilai wanprestasi sebesar Rp100,07 juta.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
LELANG BARANG KPK - Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo melihat barang rampasan KPK yang akan segera dilelang saat dipajang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/2/2025). Sepanjang Januari hingga Maret 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan dana ke kas negara sebesar total Rp53 miliar melalui lelang barang rampasan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang Januari hingga Maret 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan dana ke kas negara sebesar total Rp53 miliar melalui lelang barang rampasan.

Rinciannya, pada periode Januari–Februari 2025, nilai yang dikembalikan mencapai Rp13 miliar.

Baca juga: KPK Bakal Usut Dugaan Gratifikasi di Balik Pesta Pernikahan Anak Pejabat Kementerian PU

Sementara pada Maret 2025, jumlahnya melonjak hingga Rp42,45 miliar, ditambah nilai wanprestasi sebesar Rp100,07 juta.

Pada lelang bulan Maret tersebut, KPK melelang 82 lot barang rampasan

Dari jumlah itu, 60 lot berhasil terjual, 22 lot belum terjual, dan 2 lot berstatus wanprestasi.

Barang yang Belum Terjual

Sejumlah aset belum laku terjual dalam lelang yang digelar bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tersebut, mayoritas terdiri atas properti mewah dan barang bernilai tinggi, di antaranya:

1. 6 unit apartemen mewah di Jakarta: Apartemen Nifarro, The Wave at Rasuna Epicentrum, dan Green Central City Tower Adenium.
2. 3 bidang tanah dan bangunan di Sunter Agung, Kramat Pela, dan Srengseng, Jakarta.
3. 2 unit kendaraan tanpa dokumen kepemilikan: VW Caravelle dan Triumph Speedmaster Bonneville.

Barang lainnya, seperti:

4. 1 tas Louis Vuitton
5. 1 handphone Apple
6. 2 handphone Oppo
7. 2 sepeda lipat Brompton warna hijau lengkap dengan tas dan aksesoris
8. 6 sepeda PATROL 572 warna kuning dan hitam
9. 3 road bike merk Lapierre (2 hitam, 1 biru dongker)
10. 4 tea kettle merk Fashion Kitchen
11. 3 tas kerja Tumi warna hitam
12. 6 set sendok garpu Elegant
13. 1 tas wanita Loup Noir
14. 1 tas selempang Gucci warna coklat
15. 1 unit server Network Attached Server abu-abu
16. 5 unit Tableau berbagai jenis
17. 6 set gelas Tumbler merk Arcoroc

Seluruh barang tersebut merupakan barang bukti dari kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, empat barang yang sempat dimenangkan namun gagal dibayar penuh oleh pemenang lelang (wanprestasi) terdiri atas:

1. 1 unit VW Caravelle AT
2. 1 handphone Apple
3. 2 handphone Oppo

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, memaparkan penyebab belum terjualnya sejumlah barang rampasan.

“KPK sudah mengevaluasi pelaksanaan lelang sebelumnya terkait sejumlah barang rampasan yang tidak laku. Pertama, beberapa calon peserta lelang yang kami wawancarai menyatakan limit harga lelang terlalu tinggi. Kedua, ada calon peserta yang masih tertinggal informasi. Saat ini KPK berusaha menurunkan nilai limitnya,” ujar Mungki dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).

Baca juga: KPK Ungkap Sektor Konstruksi dan Pertambangan Jadi Ladang Pejabat Kemnaker Peras Tenaga Kerja Asing

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan