Sabtu, 13 September 2025

Pengamat Bicara soal Pentingnya Reformasi Polri Lewat Reposisi Kelembagaan

Reformasi Polri dinilai harus dilakukan dengan kontrol kelembagaan dan pembatasan kewenangan mutlak. 

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ist
RUU POLRI - Peneliti Prolog Initiatives, Rahman Azhar, menilai saat ini Polri berada di persimpangan krusial dalam sejarah reformasinya. 

Selain itu, peran Polri juga perlu didefinisikan secara lebih terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UUD 1945, yakni sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sementara tugas penegakan hukum bukan hanya domain Polri, tetapi juga Kejaksaan, KPK, Imigrasi, Bea Cukai, TNI, hingga Bakamla. 

"Pembagian wewenang penegakan hukum ini penting agar tidak ada lembaga tunggal yang memiliki kekuasaan absolut yang nantinya sulit terkontrol," tukas Rahman.

Secara historis dan sosiologis pendidikan dasar, Rahman mengatakan Polri bersumber dari model pendidikan militer, baik di Akademi Kepolisian maupun pendidikan lanjutan Polri, diterapkan sistem kedisiplinan tinggi, struktur komando, dan internalisasi kebanggaan korps.

"Hal ini secara psikologis membentuk watak kelembagaan yang tertutup, loyal secara vertikal, dan cenderung resisten terhadap kritik dari luar. Kombinasi antara kekuatan koersif, pendidikan militeristik, dan tidak adanya kontrol sipil yang fungsional menjadikan Polri sebagai lembaga dengan potensi laten untuk berlaku otoriter. Terutama, dalam situasi politik yang tidak stabil," pesannya.

Dirinya menambahkan dalam sistem negara demokrasi modern, tidak ada satu institusi yang boleh memiliki kekuasaan tanpa pengawasan.  

"Karena itu, reformasi Polri harus diarahkan pada perubahan struktur kelembagaan. Caranya, dengan menempatkan Polri di bawah salah satu kementerian sipil, baik Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Hukum," tegas Rahman.

Dalam model tersebut, kementerian bertugas menyusun kebijakan strategis, menyelaraskan fungsi antarlembaga, dan mengawasi jalannya organisasi. Sementara Polri bertindak sebagai pelaksana teknis dan operasional dari kebijakan negara. 

"Model ini sudah berlaku di banyak negara demokrasi maju seperti Jerman, Jepang, Australia, dan Prancis. Di negara-negara tersebut institusi kepolisian menjadi bagian dari struktur kementerian dan tidak berdiri sebagai lembaga independen yang menyusun dan menjalankan kebijakannya sendiri," papar Rahman.

"Pengalaman negara-negara tersebut membuktikan bahwa kontrol sipil atas institusi koersif bukanlah bentuk pelemahan, melainkan upaya untuk memperkuat akuntabilitas dan legitimasi publik," imbuhnya.

Untuk mewujudkan reformasi Polri, Prolog Initiatives menyampaikan empat rekomendasi. Rekomendasi pertama yaitu penempatan struktur Polri di bawah kementerian sipil, seperti Kemendagri atau Kemenkum demi menjamin akuntabilitas dan pengawasan demokratis. 

Sementara rekomendasi kedua, kewenangan Polri harus difokuskan pada keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan seluruh penegakan hukum, sebagaimana amanat Pasal 30 UUD 1945. 

"Ketiga, pembagian fungsi penegakan hukum perlu diperkuat dan ditegaskan antarlembaga, agar tidak terjadi konsentrasi kekuasaan dalam satu institusi. Rekomendasi keempat, RUU Polri perlu dikritisi secara ketat oleh publik dan DPR RI, agar tidak memberikan kewenangan berlebih yang melampaui prinsip-prinsip checks and balances dalam demokrasi," urainya.

Menurutnya, jika reformasi struktural ini tidak segera diwujudkan, risiko institusionalisasi abuse of power akan terus membayangi bangsa ini sampai kapan pun. 

"Membangun demokrasi yang sehat hanya mungkin terjadi bila kekuasaan, termasuk yang bersenjata, tunduk pada otoritas sipil dalam sistem yang transparan, akuntabel, dan berbasis hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memastikan pimpinan DPR bakal memberikan izin kepada Komisi III dan juga Komisi terkait untuk membahas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di masa reses DPR.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan