Sabtu, 13 September 2025

Pengamat Bicara soal Pentingnya Reformasi Polri Lewat Reposisi Kelembagaan

Reformasi Polri dinilai harus dilakukan dengan kontrol kelembagaan dan pembatasan kewenangan mutlak. 

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ist
RUU POLRI - Peneliti Prolog Initiatives, Rahman Azhar, menilai saat ini Polri berada di persimpangan krusial dalam sejarah reformasinya. 

Pasalnya menurut Adies, saat ini ada dua beleid yang pembahasannya bisa dilakukan usai Revisi KUHAP disahkan, yakni Revisi UU Polri dan Rancangan UU Perampasan Aset.

"Jadi semua nunggu KUHAP. Nunggu KUHAP. KUHAP-nya selesai. Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses.Jadi itu supaya kebut. Ya kita izin biar kebut, karena dua undang-undangnya nunggu," kata Adies Kadir kepada awak media, Rabu (28/5/2025).

Meski begitu, kata Adies, hingga saat ini belum ada pihak dari komisi terkait yang mengajukan izin pembahasan revisi KUHAP saat masa reses kepada Pimpinan DPR RI.

Kendati begitu, belum lama Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sudah menyampaikan kemungkinan tersebut kepada awak media.

"Mereka belum ajukan, (setelah diajukan) baru bisa," kata Adies.

Baca juga: Pimpinan DPR Sebut Belum Ada Rencana Revisi UU Polri dan Revisi KUHAP Dalam Waktu Dekat

"Bisa selama diizinkan pimpinan. Biarkan aja mereka kebut kan," tandas dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan