Rabu, 10 September 2025

Sekolah Gratis

Komisi X DPR: Sekolah Swasta Premium Tetap Boleh Memungut Biaya dengan Pengawasan

Hetifah menerangkan bahwa tidak semua sekolah swasta berada dalam kategori yang sama.

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Chaerul Umam
SEKOLAH SWASTA - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifuddin. Ia menilai sekolah swasta yang memberikan layanan pendidikan premium harus dikecualikan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban negara membiayai pendidikan dasar tanpa pungutan biaya.  

MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang membatasi pembebasan biaya pendidikan hanya untuk sekolah negeri bertentangan dengan prinsip kesetaraan akses pendidikan.

”Hal tersebut menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah atau madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri,” kata Hakim MK Enny Nurbaningsih.

MK menegaskan, negara tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena keterbatasan ekonomi atau infrastruktur.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan