Rabu, 10 September 2025

Sekolah Gratis

Komisi X DPR: Sekolah Swasta Premium Tetap Boleh Memungut Biaya dengan Pengawasan

Hetifah menerangkan bahwa tidak semua sekolah swasta berada dalam kategori yang sama.

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Chaerul Umam
SEKOLAH SWASTA - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifuddin. Ia menilai sekolah swasta yang memberikan layanan pendidikan premium harus dikecualikan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban negara membiayai pendidikan dasar tanpa pungutan biaya.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifuddin menilai sekolah swasta yang memberikan layanan pendidikan premium harus dikecualikan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban negara membiayai pendidikan dasar tanpa pungutan biaya

Pernyataan ini disampaikan Hetifah usai keluarnya putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Skema pendanaan dapat berbentuk sekolah swasta yang berbiaya rendah mendapatkan subsidi penuh dari pemerintah, sedangkan sekolah swasta premium tetap boleh memungut biaya tambahan dengan pengawasan," kata Hetifah kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).

Hetifah menerangkan bahwa tidak semua sekolah swasta berada dalam kategori yang sama.

Ada sekolah swasta yang memang hadir untuk mengisi kekosongan layanan pendidikan di daerah yang belum terjangkau pemerintah.

"Ada sekolah-sekolah swasta yang betul-betul ada karena tidak bisa pemerintah hadir di sana, jadi mereka betul-betul mengisi kekosongan. Tapi ada juga sekolah swasta yang memberikan pelayanan premium atau pelayanan khusus,” kata Hetifah.

Hetifah menyatakan akan berkomitmen mengawal putusan MK sebagai bukti dukungan untuk menjamin semangat konstitusional untuk menjamin setiap hak warga negara memperoleh pendidikan yang layak dan merata.

Legislator Golkar itu menjelaskan bahwa terdapat tiga tantangan implementasi keputusan ini, yakni pembiayaan sekolah swasta, kapasitas anggaran pemerintah, dan kemandirian dan kualitas sekolah swasta

Meskipun selama ini sekolah swasta mendapatkan bantuan negara seperti BOS, nominalnya belum tentu cukup untuk menopang operasional sekolah. 

Akibatnya alokasi BOS harus ditambah secara signifikan dan pemerintah daerah melalui APBD perlu menambah alokasi ini. 

"Untuk itu anggaran pendidikan mandatory spending minimal 20 persen APBN/APBD perlu dialokasikan sesuai prioritas dan tepat sasaran. Ada pula resiko sekolah swasta kehilangan otonomi dalam pengelolaan jika harus bergantun pada negara dan mengurangi inovasi pendidikan," ujarnya. 

Hetifah mendorong perluasan dan peningkatan nilai dana BOS untuk sekolah swasta

Penyaluran dana ini harus dilakukan tepat waktur dan menerapkan mekanisme afirmasi berupa tambahan dana khusus bagi sekolah swasta di daerah tertinggal.

“Yang penting dalam pelaksanaan putusan ini adalah konsistensi regulasi dan harmonisasi antara putusan MK no.3/PUU-XXII/2024, UU Sisdiknas no. 20 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah no. 18 tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan. Selain itu Permendikbud terkait BOS juga harus diperkuat,” ujar Hetifah.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan