Revisi KUHAP
Revisi KUHAP: KPK Usulkan Penyidik Wajib Lulusan S1 Hukum, Ini Alasannya
KPK usulkan revisi KUHAP wajibkan penyidik lulusan S1 hukum dan hapus penyidik pembantu untuk kepastian hukum di 2026.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Glery Lazuardi
Revisi KUHAP: KPK Usulkan Penyidik Wajib Lulusan S1 Hukum, Ini Alasannya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan standar minimal latar belakang pendidikan penyidik dan penyelidik diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Tanak bilang seharusnya penyidik dan penyelidik mempunyai latar belakang lulusan sarjana hukum.
Hal itu sejalan dengan latar belakang pendidikan advokat, jaksa, dan hakim yang diharuskan lulusan ilmu hukum.
"Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya strata satu (S1) ilmu hukum sehingga seluruh aparat penegak hukum, berlatar belakang pendidikan S1 ilmu hukum," kata Tanak kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).
"Saat ini penyelidik dan penyidik tidak disarankan berpendidikan S1 ilmu hukum, sedangkan advokat jaksa dan hakim sudah disyaratkan harus S1 ilmu hukum," ujarnya.
Selain itu, Tanak mengusulkan revisi KUHAP menghilangkan peran penyidik pembantu.
Kemudian, ia turut mengusulkan revisi KUHAP mengatur waktu penyidikan dan pemeriksaan di persidangan agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan.
"Pada tahap penuntutan sudah diatur dengan jelas dan tegas tenggang waktu penanganan perkara," tutur Tanak.
Tanak turut menyebut perlindungan terhadap pelapor juga mesti diatur dalam revisi KUHAP.
Menurut dia, revisi KUHAP perlu dilakukan dan memerhatikan sejumlah unsur.
Sebab, katanya, KUHAP yang sekarang digunakan merupakan produk orde lama. Sehingga tak relevan lagi dengan era reformasi.
"Kalau dari saya pribadi, banyak hal yang perlu diperhatikan. KUHAP yang berlaku sekarang ini adalah produk era orde lama, sekarang ini dalam era reformasi, perkembangan dari berbagai aspek kehidupan semakin meningkat, seiring dengan hal tersebut," katanya.
"Sudah saatnya kita merubah UU KUHAP untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini dan ke depan. Untuk itu KUHAP perlu direvisi," ujar Tanak.
Baca juga: Di Balik Tarik Ulur Pengesahan RUU Perampasan Aset, KPK Tetap Lakukan Kajian Internal
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman telah menyatakan pihaknya menargetkan revisi KUHAP agar bisa berlaku pada 1 Januari 2026 mendatang.
"Kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru, dan sudah berlaku, bersamaan dengan hukum materiilnya, yaitu KUHP baru yang berlaku tanggal tersebut," ucap Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.