Minggu, 10 Agustus 2025

Kasus Pemerasan TKA, KPK Panggil 2 Mantan Dirjen Binapenta dan PKK di Kementerian Ketenagakerjaan

KPK panggil dua mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Binapenta dan PKK.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
KORUPSI KEMNAKER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Binapenta dan PKK), (S) dan (H) pada hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Binapenta dan PKK), (S) dan (H) pada hari ini.

Keduanya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunanan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tahun 2020–2023.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama S, Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2020–2023 dan H, Direktur PPTKA Kemnaker (2019–2024) dan Dirjen Binapenta Kemnaker (2024–2025)," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).

Selain mereka, penyidik melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara ini, yakni Fitriana Susilowati, Pengantar Kerja Ahli Madya Kemnaker dan Rizky Junianto, Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA, Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Kemnaker bulan September 2024–2025. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Diketahui KPK sedang mengungkap perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA di Kemnaker RI tahun 2020–2023.

KPK menduga pegawai di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu dan atau menerima gratifikasi terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Tindak pidana itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Total ada delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi dihimpun, delapan tersangka dimaksud adalah Suhartono selaku mantan Direktur Jenderal Binapenta dan PKK dan Haryanto selaku eks Dirjen Binapenta dan PKK yang saat ini diketahui menjadi Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.

Berikutnya, Devi Anggraeni selaku mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) dan Wisnu Pramono selaku mantan Direktur PPTKA.

Sementara empat lainnya juga diketahui merupakan pegawai di Kemnaker. Mereka adalah Gatot Widiartono, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, dan Putri Citra Wahyoe.

KPK mengungkap bahwa para tersangka diduga memeras agen TKA hingga Rp53 miliar. Perbuatan itu dilakukan sejak 2019.

Sejumlah sektor yang menjadi ladang pemerasan pejabat Kemnaker agar tenaga kerja asing bisa bekerja di Indonesia adalah sektor konstruksi hingga pertambangan.

KPK menyatakan sektor yang jadi ladang pemerasan TKA kemungkinan akan bertambah sesuai berjalannya penyidikan.

Di sisi lain, KPK mengendus dalam perkara ini tidak hanya melibatkan internal Kemnaker. Melainkan diduga ada juga keterlibatan dari pihak Imigrasi.

Dugaan keterlibatan Imigrasi disinyalir terjadi pada saat proses tenaga kerja asing ingin memasuki wilayah Indonesia.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di berbagai lokasi dan menyita total sebelas mobil dan dua sepeda motor. 

Aset tersebut saat ini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan