Senin, 29 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Bebas dari Rutan KPK, Hasto Tulis 5 Buku dan Siapkan Memoar Pengalaman Hidup

Jas “Soekarno Run”, Lima Buku, dan Memoar Harun Masiku: Hasto Keluar dari Rutan dengan Senyum Politik

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HASTO BEBAS - Terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto berjalan keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Hasto Kristiyanto resmi bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui oleh DPR pada Kamis (31/7). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi bebas dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. 

Selama menjalani masa penahanan, Hasto mengaku telah menulis lima buku dan berencana menyusun memoar tentang pengalaman hidupnya, termasuk proses hukum yang menjeratnya dalam kasus Harun Masiku.

“Saya di sini juga menuliskan beberapa buku, ada lima buku yang nanti akan dapat saya sempurnakan setelah saya sekali lagi diberikan amnesti oleh Bapak Presiden Prabowo,” ujar Hasto kepada wartawan sesaat setelah keluar dari rutan sekitar pukul 21.22 WIB.

Ia menyebut penulisan buku sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan partai. “Sehingga itu juga menjadi kesempatan bagi saya untuk mengabdi kepada bangsa dan negara melalui pengabdian kepada PDI Perjuangan dengan sebaik-baiknya,” lanjutnya.

Hasto juga berniat menulis memoar tentang perjalanan hidup dan proses hukum yang ia jalani, agar menjadi pembelajaran bagi generasi muda.

“Saya juga akan menuliskan seluruh pengalaman hidup ini agar seluruh anak bangsa juga mau menjadi pejuang-pejuang keadilan,” ucapnya.

Usai bebas, Hasto tampil mengenakan jas hitam bertuliskan “Soekarno Run” dan disambut pekikan “merdeka” dari para simpatisan. Ia melambaikan tangan dan tersenyum lebar, menandai babak baru dalam perjalanan politiknya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Keluar Rutan Cipinang, Tom Lembong Tunjukkan Tangan Tak Lagi Terborgol

Vonis dan Kasus Harun Masiku

Hasto sebelumnya divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat, 25 Juli 2025. Ia dinyatakan terbukti menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 agar Harun Masiku dapat dilantik sebagai legislator.

Namun, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus tersebut. Dakwaan obstruction of justice terhadapnya dinyatakan tidak sah karena tidak ditemukan bukti bahwa ia sengaja merintangi proses hukum.

Kasus ini bermula dari upaya DPP PDI Perjuangan menggantikan caleg terpilih Riezky Aprilia dengan Harun Masiku, yang saat itu memperoleh suara jauh lebih sedikit. Hasto disebut aktif mengupayakan PAW melalui judicial review ke Mahkamah Agung dan komunikasi intensif dengan pihak KPU.

Amnesti Presiden dan Respons Politik

PAJAK AMPLOP KONDANGAN - Presiden Prabowo Subianto didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, menyampaikan keterangan pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta (23/1/2025). Terkini, Prasetyo Hadi menjelaskan soal beredaranya isu rencana pajak atas uang amplop kondangan atau sumbangan acara pernikahan.
PAJAK AMPLOP KONDANGAN - Presiden Prabowo Subianto didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, menyampaikan keterangan pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta (23/1/2025). Terkini, Prasetyo Hadi menjelaskan soal beredaranya isu rencana pajak atas uang amplop kondangan atau sumbangan acara pernikahan. (Instagram @prasetyo_hadi28)

Amnesti terhadap Hasto Kristiyanto diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden yang telah disetujui DPR RI pada 31 Juli 2025. Hasto termasuk dalam daftar 1.116 terpidana yang menerima pengampunan menjelang peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia.

Pemberian amnesti kepada Hasto dilakukan bersamaan dengan keputusan Presiden untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Tom sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi perizinan impor gula tahun 2015–2016. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 menyatakan seluruh proses hukum terhadap Tom dihentikan dan status hukumnya dihapuskan.

Langkah ini menuai beragam respons politik. PDI Perjuangan menyebut kasus Hasto sarat politisasi dan menyambut baik keputusan amnesti sebagai bentuk koreksi terhadap kriminalisasi politik. Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa abolisi terhadap Tom Lembong bersifat personal dan tidak menghentikan proses hukum terhadap sembilan terdakwa lain dalam kasus impor gula yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

KPK menyatakan proses hukum terhadap Hasto resmi dihentikan setelah Keppres amnesti diterbitkan. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan