Senin, 11 Agustus 2025

Wacana Pergantian Wapres

Fraksi Golkar MPR Tegaskan Usul Pemakzulan Gibran Tak Bisa Ditindaklanjuti: Tak Ada Alasan Kuat

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menegaskan  usul pemakzulan Gibran tak bisa ditindaklanjuti

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Kompas.com/Rahel
USULAN GIBRAN DIMAKZULKAN - Foto Gibran Rakabuming Raka saat berada di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (9/12/2023). Fraksi Golkar MPR RI menyebut tidak ada alasan dan dasar hukum yang kuat untuk memakzulkan Gibran dari kursi RI-2. 

Laporan itu menyinggung dugaan relasi bisnis antara Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, terkait suntikan dana dari perusahaan modal ventura ke sejumlah usaha rintisan milik keduanya.

"Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka," ucap Forum dalam suratnya.

Ada empat purnawirawan TNI yang menandatangani surat tersebut yakni: 

• Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
• Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
• Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
• Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan