Rabu, 3 September 2025

UU TNI

Lima Gugatan Uji Formil UU TNI Masuk Tahap Pemeriksaan, DPR dan Pemerintah Diminta Siapkan Jawaban

Sidang pleno lanjutan tersebut akan menghadirkan keterangan dari pemerintah, Presiden RI Prabowo Subianto, DPR RI, serta pihak-pihak lain

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
UJI FORMIL UU TNI - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menutup persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025)/ Danang Triatmojo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menyatakan lima perkara gugatan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) akan masuk ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.

Kelima perkara tersebut adalah perkara nomor 45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 75/PUU-XXIII/2025, dan 81/PUU-XXIII/2025. Sidang pemeriksaan dijadwalkan digelar pada Senin, 23 Juni 2025 di Gedung MK, Jakarta.

"Perkara-perkara ini diagendakan akan dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2025," ujar Suhartoyo sebelum menutup persidangan, Kamis (5/6/2025).

Sidang pleno lanjutan tersebut akan menghadirkan keterangan dari pemerintah, Presiden RI Prabowo Subianto, DPR RI, serta pihak-pihak lain yang dianggap perlu oleh Mahkamah.

"Berkaitan dengan perkara-perkara pengujian formil UU TNI yang belum dijatuhkan putusan terkait legal standing-nya, majelis hakim akan melanjutkan ke sidang pleno lanjutan untuk mendengarkan keterangan pemerintah dan presiden, serta pihak-pihak lain yang dinilai perlu oleh Mahkamah," jelas Suhartoyo.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Lima Pengujian UU TNI, Hakim MK: Pemohon Tidak Punya Kerugian

Ia juga mengimbau agar pemerintah dan DPR segera menyiapkan keterangan dan jawaban resmi atas perkara a quo. "Oleh karena itu, baik pemerintah maupun DPR sudah bisa mempersiapkan semuanya itu," tambahnya.

Dalam permohonan uji formil perkara nomor 45, para pemohon yang berasal dari kalangan mahasiswa menyebut bahwa proses revisi UU TNI tidak melalui mekanisme carry over sebagaimana diatur dalam Pasal 71A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Pasal tersebut menyebutkan bahwa apabila pembahasan RUU telah mencapai tahap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di masa keanggotaan DPR sebelumnya, maka pembahasan dapat dilanjutkan oleh DPR periode berikutnya, asalkan disepakati oleh DPR, Presiden, dan/atau DPD serta masuk dalam daftar Prolegnas jangka menengah atau tahunan.

Menurut pemohon, mekanisme tersebut tidak dijalankan secara utuh dalam revisi UU TNI. Karena tidak ada informasi dan kesepakatan yang memenuhi ketentuan Pasal 71A UU P3, maka proses legislasi seharusnya dimulai kembali dari awal: mulai dari perencanaan Prolegnas hingga penyusunan ulang draf RUU TNI.

 Sementara itu, dalam perkara nomor 69, yang juga diajukan oleh kelompok mahasiswa, pemohon meminta MK menyatakan bahwa UU TNI tidak memenuhi syarat pembentukan undang-undang secara formil, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kelima perkara ini merupakan bagian dari total 15 permohonan uji materi dan formil terhadap UU TNI yang masuk ke Mahkamah Konstitusi sejak disahkan pada awal 2025. Dari jumlah tersebut, lima permohonan telah ditolak, satu permohonan dicabut, dan sembilan sisanya masih dalam proses pemeriksaan.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan