UU TNI
Sering Absen, DPR Disebut Tidak Serius Ikut Sidang Uji Formil UU TNI di MK
Koalisi masyarakat sipil, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan, menilai DPR tak serius dalam mengikuti sidang uji formil Revisi UU TNI di MK.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan, menilai DPR tidak serius dalam mengikuti sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI atau UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, pihak DPR tidak pernah hadir sedari awal persidangan.
Baru kali ini, setelah melewati beberapa tahapan sidang, perwakilan dari parlemen menghadirinya.
"Sejak persidangan dimulai Tim Advokasi mencatat DPR tidak pernah hadir dalam setiap pemeriksaan," kata Sekretaris Jenderal YLBHI, Gina Sabrina dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).
Namun, dalam kesempatan DPR mengajukan ahli pada sidang hari ini, langkah itu tidak diambil.
Sebab mereka baru mengirimkan dokumen administrasi dan keterangan ahli kurang dari dua hari kerja yang mana hal itu menyalahi Peraturan MK.
Baca juga: Letjen Novi Helmy Kembali Aktif di TNI Usai Pimpin Bulog, Pengamat: Ada Celah Prosedural UU TNI
Bahkan agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan ahli juga ditunda, karena DPR baru mengirimkan dokumen administrasi dan keterangan ahli kurang dari 2 (dua) hari kerja yang menyalahi Peraturan MK.
"Kami menilai DPR tidak memiliki keseriusan dalam mengikuti sidang uji formil ini. Dalam persidangan hari ini, terbuka fakta bahwa DPR selama ini tidak pernah menunjuk kuasanya untuk hadir dalam persidangan," tegas Ginia.
Baca juga: Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI
"Tidak hanya itu, DPR juga belum menyerahkan dokumen penting yang berkaitan Revisi UU TNI," sambungnya.
Dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, hakim konstitusi Saldi Isra kembali mengingatkan dan meminta DPR untuk menyerahkan dokumen berupa risalah pembahasan revisi UU TNI.
Hal itu diminta Saldi sebab selama persidangan terdapat ketidakjelasan tentang jumlah pasal yang diubah selama proses revisi Undang-Undang TNI.
“Ada yang mengatakan 3 pasal, ada yang mengatakan 7 pasal. Tolong DPR tunjukkan berkas-berkas pembahasan perubahan dalam rapat-rapat yang dilakukan," tutur Saldi.
Adapun hari ini MK menggelar sidang lanjutan pengujian formil revisi UU TNI.
Ada lima perkara dalam sidang ini yang dimohonkan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat hingga mahasiswa.
Kelimanya masing-masing teregister dalam perkara nomor 45/PUU-XXIII/2025,56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 75/PUU-XXIII/2025, dan 81/PUU-XXIII/2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.