Wacana Pergantian Wapres
Respons PDIP dan Projo soal Usulan Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Bagaimana Jawaban DPR?
Respons PDIP dan Projo soal usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI jadi sorotan, bagaimana pendapat kedua belah pihak.
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Suci BangunDS
Menurutnya, Gibran Rakabuming Raka tidak pernah melakukan pelanggaran hukum apapun.
Sehingga, tidak perlu mengada-ada mengusulkan pemakzulan terhadapnya.
Mengacu pada Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dijelaskan pemakzulan dapat dilakukan jika presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pengkhianatan terhadap negara; korupsi; penyuapan; tindak pidana berat lainnya; atau perbuatan tercela.
"Semua kita tahu bahwa Wapres Gibran sampai saat ini tidak pernah terbukti melakukan pelanggaran hukum apa pun."
"Jangankan terbukti melakukan pelanggaran hukum, mengalami proses hukum saja tidak ada, misalnya sebagai tersangka atau sedang disidang," ujar Fredy, dilansir Kompas.com, Kamis (5/6/2025).
Fredy menilai, DPR dan MPR tak perlu membahas surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Pasalnya, hal tersebut, justru akan menimbulkan kegaduhan.
"Tidak ada pentingnya untuk dibahas. Bahkan, kalau dibahas oleh DPR RI, bisa menimbulkan kegaduhan baru dan mengadu domba sesama masyarakat Indonesia," ujar Fredy.
Fredy pun yakin, usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka tidak akan ditindaklanjuti secara politik.
Terlebih, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden, saat ini didukung oleh tujuh partai politik yang ada di DPR.
Mereka tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
"Tidak ada negara yang bisa maju kalau pemimpinnya terpecah belah, bahkan negara akan hancur, sudah banyak contohnya."
"Jadi, Presiden Prabowo sebagai pemimpin koalisi (Kabinet) Merah Putih tidak akan pernah menyetujui pemakzulan tersebut, karena beliau sangat memahami," ujar Fredy.
Respons DPR
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR yang juga Sekretaris Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni mengatakan, proses pemakzulan pimpinan negara bukan merupakan sesuatu yang mudah.
Sahroni mengatakan, pemakzulan harus melalui proses yang panjang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.