Wacana Pergantian Wapres
Respons PDIP dan Projo soal Usulan Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Bagaimana Jawaban DPR?
Respons PDIP dan Projo soal usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI jadi sorotan, bagaimana pendapat kedua belah pihak.
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Suci BangunDS
Tidak hanya melibatkan DPR, tapi juga akan bersinggungan dengan MPR dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya rasa itu akan panjang sekali prosesnya, dan nggak semudah yang kita bayangkan," ujar Sahroni, Selasa (3/6/2025).
Berdasarkan Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pemakzulan presiden atau wakil presiden harus dimulai dengan sidang pleno DPR yang dihadiri 2/3 anggota.
Lalu, 2/3 peserta sidang pleno harus menyetujui bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pengkhianatan terhadap negara; korupsi; penyuapan; tindak pidana berat lainnya; atau perbuatan tercela.
Setelah DPR menyetujui hal tersebut, hasil sidang pleno akan dibawa ke MK.
MK lalu akan memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan presiden dan/atau wakil presiden.
Selanjutnya, jika MK memutuskan adanya pelanggaran, hasil dari lembaga tersebut akan dibawa ke MPR untuk memproses pemakzulan.
Di MPR, pemakzulan akan diputuskan lewat Keputusan MPR jika dalam sidang pleno diikuti oleh 2/3 anggota MPR dan disetujui oleh 2/3 dari anggota yang hadir.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Muhamad Deni Setiawan)(Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.