Sosok Arief Rosyid, Eks Komandan TKN Fanta Prabowo-Gibran yang Gugat Syarat Usia Direksi BPJS ke MK
Eks Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda atau TKN Fanta Prabowo-Gibran, Muhammad Arief Rosyid Hasan menggugat syarat usia Direksi BPJS.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda atau TKN Fanta Prabowo-Gibran, Muhammad Arief Rosyid Hasan menguji materi Pasal 25 ayat (1) huruf f Undang-Undang 24/2011 tentang Badan penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Pengujian berfokus pada ketentuan usia minimal dan maksimal menjadi anggota pengawas dan Direksi BPJS.
Sidang perdana berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Nama Arief Rosyid yang berprofesi sebagai dokter tertera jelas dalam profil pemohon di surat permohonan pengujian yang dapat diakses melalui situs resmi MK.
Saat dikonfirmasi, Arief Rosyid membenarkan pemohon itu adalah dirinya.
Baca juga: Dokter Muh. Arief Rosyid Hasan Gugat Syarat Usia Direksi BPJS ke Mahkamah Konstitusi
Ia juga berharap supaya proses pengujian di MK berjalan lancar
“Mohon doa semua lancar agar orang muda bisa punya kesempatan berkontribusi bagi bangsa dan negara,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Dalam sidang, kuasa hukum Arief Rosyid, Sirajuddin, menyampaikan ihwal ketentuan usia yang membatasi calon anggota berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun bertentangan dengan prinsip keadilan, persamaan di hadapan hukum (equality before the law), dan perlindungan hak asasi manusia.
Baca juga: Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta Gugat UU TNI ke MK, Khawatir Sulit Cari Pekerjaan
“Pembatasan tersebut tidak sejalan dengan prinsip negara hukum yang menjamin kesetaraan hak setiap warga negara,” ujarnya.
Arief Rosyid menyadari bahwa ketentuan syarat usia merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
Namun ia menilai dalam perkara ini ketentuan tersebut justru menimbulkan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.
Untuk itu, Arief Rosyid meminta agar MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup individu yang memiliki pengalaman manajerial pada institusi atau entitas yang menyelenggarakan pelayanan publik atau berkontribusi terhadap kepentingan umum
Sebelum menjabat sebagai Komandan TKN Fanta, Arief Rosyid dipercaya menduduki posisi Komisaris PT Bank Syariah Indonesia (BSI) sejak 2021.
Ia kemudian mundur dari posisi tersebut untuk mendukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.