Dokter Muh. Arief Rosyid Hasan Gugat Syarat Usia Direksi BPJS ke Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa gugatan uji materi terhadap syarat usia calon anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.CO, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa gugatan uji materi terhadap syarat usia calon anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
Gugatan ini diajukan oleh seorang dokter bernama Muh. Arief Rosyid Hasan yang merasa dirugikan karena terbentur syarat batas usia minimum 40 tahun.
Dalam sidang perdana yang digelar Rabu (4/6/2025), kuasa hukum Arief, Sirajuddin, menyatakan ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf f UU BPJS bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan hak. Aturan tersebut membatasi usia calon anggota Dewas dan Direksi BPJS antara 40–60 tahun.
“Pembatasan tersebut tidak sejalan dengan prinsip negara hukum yang menjamin kesetaraan hak setiap warga negara,” ujar Sirajuddin di ruang sidang Gedung MK, Jakarta.
Arief saat ini berusia 39 tahun mengklaim telah memiliki pengalaman manajerial yang memadai, antara lain sebagai komisaris di beberapa perusahaan, termasuk Bank Syariah Mandiri.
Ia meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai mencakup individu yang memiliki rekam jejak dalam pelayanan publik atau kontribusi pada kepentingan umum.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dalam sidang meminta pemohon memperbaiki struktur permohonan, termasuk bagian posita dan petitum serta teknis penulisan.
“Coba dilihat, di halaman 32 harusnya itu empat romawi. Nanti disesuaikan. Juga terkait istilah ‘uji materiil’, sebaiknya ditulis dengan dua huruf i,” kata Daniel.
Baca juga: Rencana Pemerintah Terapkan KRIS Satu Kelas Bisa Membebani BPJS Kesehatan
Majelis memberi waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan. Revisi harus sudah diterima MK paling lambat Selasa, 17 Juni 2025.
Muh. Arief Rosyid Hasan.
Syarat Usia Direksi BPJS
Mahkamah Konstitusi (MK)
syarat batas usia minimum 40 tahun
Drama Pilkada Barito Utara Belum Juga Usai Setelah Pilkada Ulang, Ada Gugatan Lagi di MK |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Ujian PPN 12 Persen, YLBHI: Hakim Tak Peka Realitas Sosial Ekonomi |
![]() |
---|
Niat Ojol hingga Nelayan Batalkan PPN 12 Persen Gagal, Ditolak MK dengan Alasan Keuangan Negara |
![]() |
---|
Ditolak MK, Publik Gagal Dapat Jaminan Kuliah Gratis dari Pemerintah |
![]() |
---|
Ketua MK Suhartoyo ‘No Comment’ soal Revisi UU Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.