Kamis, 9 Oktober 2025

Resmi Dicekal, Minggu Depan Kejagung Periksa 3 Mantan Stafsus Nadiem Makarim

Kejagung memanggil mereka untuk diperiksa sebagai saksi saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk siswa sekolah.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Choirul Arifin
Kolase Tribunnews
STAFSUS NADIEM MAKARIM - Nadiem Makarim dan dua staf khususnya, Fiona Handayani MBA (paling kiri) dan Jurist Tan (tengah). Kejaksaan Agung (Kejagung) pekan depan akan memanggil lagi 3 mantan staf khusus Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi di pemerintahan Joko Widodo sebagai saksi saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk siswa sekolah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) pekan depan akan memanggil lagi tiga mantan staf khusus Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi di pemerintahan Joko Widodo.

Kejagung memanggil mereka untuk dilakukan diperiksa sebagai saksi saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk siswa sekolah.

Pemeriksaan itu kembali dijadwalkan setelah sebelumnya penyidik menerbitkan pencekalan terhadap tiga mantan stafsus Nadiem tersebut.

Ketiga stafsus yang akan diperiksa itu yakni Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT) dan Ibrahim Arief (IA) stafsus sekaligus tenaga teknis di Kemendikbud era Nadiem.

"Kami mendengar akan dilakukan pemanggilan mungkin di minggu depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jum'at (6/5/2025).

Terkait rencana pemeriksaan ini, Harli pun menerangkan, bahwa penyidik nantinya akan mendalami peran apa saja yang dilakukan oleh ketiga orang itu dalam dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbud.

Selain itu pemanggilan ini merupakan kedua kalinya setelah sebelumnya mereka sempat mangkir.

Alhasil pada saat itu penyidik pun mempertimbangkan untuk menerbitkan pencekalan terhadap yang bersangkutan.

"(Mangkir) baru sekali, sekali. Tapi tentu penyelidik melakukan antisipasi sehingga terhadap tiga orang tersebut sudah dilakukan pencegahan," kata dia.

Terbitkan Pencekalan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan pencekalan terhadap tiga mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menerangkan ketiga mantan stafsus Nadiem itu yakni Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT) dan Ibrahim Arief (IA).

Harli menuturkan, pencekalan terhadap ketiga eks stafsus itu dilakukan lantaran mereka tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan pertama yang telah dijadwalkan penyidik.

Baca juga: Kejagung Terbitkan Pencekalan Terhadap 3 Eks Stafsus Nadiem Makarim Usai Mangkir dari Panggilan

Mereka sejatinya akan diperiksa dalam dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.

"Sudah dijadwalkan bahwa tiga orang ini tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwalkan kemarin dan dua hari lalu," kata Harli saat dikonfirmasi, Jum'at (6/5/2025).

Oleh sebabnya, untuk mengantisipasi para stafsus itu tidak bersikap kooperatif saat dipanggil penyidik, maka pihaknya pun telah menerbitkan pencekalan terhadap ketiga orang tersebut.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved