Kamis, 21 Agustus 2025

Sekolah Gratis

SD-SMP Gratis akan Diatur pada RUU Sisdiknas, Termasuk Honor Bagi Guru Non-ASN

My Esti menegaskan, dalam RUU Sisdiknas, DPR juga akan memasukan ketentuan mengenai kesejahteraan guru non-aparatur sipil negara (non-ASN).

Tribun Jabar/Gani
ILUSTRASI SISWA SD - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendidikan dasar gratis SD-SMP, termasuk di sekolah swasta, akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). 

”Hal tersebut menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah atau madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri,” kata Hakim MK Enny Nurbaningsih.

MK menegaskan, negara tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena keterbatasan ekonomi atau infrastruktur.

 

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan