Kasus Impor Gula
Sosok Soemitro Samadikoen, Saksi Kasus Tom Lembong Singgung Nama Jokowi saat Sidang, Eks Caleg 2019
Saksi Tom Lembong, Soemitro Samadikoen, menyebut nama Jokowi dalam sidang, Selasa (10/6/2025). Ia mengatakan Jokowi lah yang membubarkan Dewan Gula.
Ia maju dari Partai Golkar di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VIII yang meliputi Kabupaten Jombang, Kabupaten Madiun, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Nganjuk, Kota Madiun, dan Kota Mojokerto.
Soemitro menempati urutan ketujuh dari total caleg Golkar di dapil Jatim VIII.
Menurut data KPU itu, Soemitro tertulis bertempat tinggal di Nganjuk dan memiliki gelar Drs.
Artinya, Soemitro merupakan lulusan Strata 1 alias Sarjana.
Ia juga diketahui telah naik haji sehingga memiliki tambahan 'gelar' H di depan namanya.
Baca juga: Sidang Tom Lembong, Ketua APTRI Sebut Kebijakan Impor Gula Buat Pendapatan Petani Berkurang
Di laman APTRI, terdapat foto Soemitro bersama Jokowi. Foto itu diunggah pada 11 Oktober 2017.
Nama Soemitro juga pernah disinggung Jokowi pada Februari 2019, ketika bertemu petani tebu seluruh Indonesia di Istana Kepresidenan.
Dalam kesempatan itu, Jokowi mengaku akan memanggil Soemitro selaku Ketua Umum APTRI untuk membicarakan harga gula.
"Harga minta naik keRp 10.500, tolong diberi waktu seminggu saya akan undang Pak Mitro (Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia Soemitro Samadikoen, red) dan mungkin dari DPD nanti saya undang dari APTRI bicara soal ini."
"Jangan saya baru tahu terus minta diputuskan. Intinya, semangatnya kita naikkan. Berapanya belum diputuskan," ujar Jokowi kala itu, dikutip dari TribunLampung.co.id.
Pada 2024 lalu, saat Pemilihan Presiden (Pilpres), Soemitro menyatakan APTRI mendukung Prabowo Subianto.
Deklarasi itu disampaikan tujuh hari sebelum pencoblosan, yaitu 7 Februari 2024.
Soemitro berharap, dengan terpilihnya Prabowo sebagai presiden, bisa mengembalikan kejayaan petani tebu di Indonesia.
Dakwaan Tom Lembong
Diketahui, dalam kasus impor gula, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/oemitro-Samadikoen-di-PN-Tipikor-Jakarta-Pusat-321.jpg)