Tambang Nikel di Raja Ampat
Tak Cukup Cabut Izin Tambang, DPR Juga Minta Pemerintah Pulihkan Lingkungan Raja Ampat yang Rusak
Anggota Komisi XII DPR minta Pemerintah juga memulihkan lingkungan Raja Ampat yang mengalami kerusakan akibat aktivitas tambang.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya, dinilai belum cukup.
Pemerintah juga diminta untuk memulihkan lingkungan Raja Ampat yang mengalami kerusakan akibat aktivitas tambang.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi XII DPR, Jalal Abdul Nasir.
"Cabut izin saja belum cukup. Pulihkan lingkungan yang rusak dan pastikan tak ada pihak yang lalai dibiarkan lolos begitu saja," ujar Jalal dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).
Meski demikian, Jalal tetap mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang langsung bergerak cepat mencabut IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat tersebut.
Jalal pun menekankan bahwa keputusan ini harus ditindaklanjuti dengan regulasi yang kuat dan pengawasan yang ketat.
Menurutnya, pencabutan ini juga harus dijadikan momentum untuk memperkuat tata kelola pertambangan di kawasan pulau kecil.
"Jangan sampai isu tanah dan laut kita diniatkan untuk profit semata," ujar Jalal.
"Pemerintah dan DPR diharapkan terus menjaga kesinambungan kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan," ujar Jalal.
Untuk diketahui, empat IUP perusahaan yang dicabut itu dinilai melanggar aturan, terutama terkait aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selain itu juga, pemerintah telah melakukan peninjauan di lapangan, dan menemukan beberapa kawasan yang menjadi area tambang nikel harus dilindungi.
Baca juga: PT GAG Nikel Diberi Izin Menambang di Raja Ampat hingga 2047, Pemerintah Diminta Tetap Awasi Ketat
Keempat perusahaan itu adalah PT Kawei Sejahtera Mining yang berlokasi di Pulau Kawe, PT Mulia Raymond Perkasa yang berlokasi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun, PT Anugerah Surya Pertama yang berlokasi di Pulau Manuran, dan PT Nurham yang berlokasi di Pulau Yesner Waigeo Timur.
Namun, ada satu perusahaan yang tidak dicabut IUP-nya di Raja Ampat, yakni PT GAG Nikel.
Alasan pemerintah tak mencabut izin tambang PT GAG di Raja Ampat karena itu merupakan bagian dari aset negara.
Selain itu, operasional pertambangan yang dilakukan anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) itu, dinilai sudah sesuai prosedur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.