Tambang Nikel di Raja Ampat
Tak Cukup Cabut Izin Tambang, DPR Juga Minta Pemerintah Pulihkan Lingkungan Raja Ampat yang Rusak
Anggota Komisi XII DPR minta Pemerintah juga memulihkan lingkungan Raja Ampat yang mengalami kerusakan akibat aktivitas tambang.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Bahkan, operasi perusahaannya juga disebut telah memenuhi syarat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, hasil evaluasi Kementerian ESDM terkait PT GAG Nikel sangat baik.
"Untuk PT GAG karena itu adalah dia melakukan sebuah penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu baik sekali," ungkap Bahlil, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
"Dan tadi kan sudah lihat foto-fotonya waktu saya meninjau itu, alhamdulillah sesuai dengan AMDAL, sehingga karena itu juga adalah bagian dari aset negara," kata Bahlil,
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Sistem Penerbitan IUP
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, meminta pemerintah mengevaluasi sistem penerbitan IUP.
Supaya, aktivitas tambang tidak melanggar aturan seperti yang terjadi di Raja Ampat tersebut.
Menurut dia, kejadian di Raja Ampat bisa menjadi pembelajaran bagi Pemerintah agar tidak ugal-ugalan menerbitkan izin tambang.
"Jangan sampai Pemerintah menjadi makelar tambang,” kata Mufti kepada wartawan, Selasa.
Mufti lantas menjelaskan bahwa Raja Ampat memiliki keanekaragaman yang merupakan habitat bagi ratusan jenis flora dan fauna yang unik, langka, dan terancam punah.
Sehingga, aktivitas tambang sangat merugikan ekosistem lingkungan hidup dan kemakmuran masyarakat setempat.
"Yang digali bukan cuma tambang, tapi harga diri kita sebagai bangsa! Raja Ampat bukan untuk ditambang tapi untuk dijaga."
"Pemerintah yang membiarkan tambang masuk ke sana, sama saja dengan menghancurkan masa depan anak cucu kita,” kata dia.
Mufti pun mengingatkan, penambangan di pulau-pulau kecil di Raja Ampat tak hanya merusak lingkungan tapi juga bertentangan dengan UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo UU No 27 tahun 2007 yang melarang aktivitas pertambangan di pulau yang luasnya kurang dari 2.000 km2.
Oleh karena itu, Mufti menyoroti bagaimana bisa izin tambang terbit di Raja Ampat yang mayoritas merupakan wilayah konservasi.
Apalagi, sebagian tambang berdekatan dengan Pulau Piaynemo, yang dikenal sebagai destinasi wisata utama di Raja Ampat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.