Wacana Pergantian Wapres
Usulan Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Eks Ketua MK: Ekspresi Kekecewaan, Kuncinya Ada di DPR
Eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie menilai, usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka merupakan ekspresi kekecewaan.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
"Tapi yang kelima adalah karena pertimbangan perbuatan tercela. Nah, ini lebih gampang ini mencari buktinya, mencari kasusnya," katanya lagi,
"Nah, yang terakhir karena alasan administrasi karena mundur, karena mengundurkan diri, meninggal atau ditemukan kenyataan adanya syarat yang berubah, syarat yang tadinya terpenuhi menjadi tidak terpenuhi karena sakit dan sebagainya," lanjutnya.
"Jadi enam alasan itulah yang bisa menjadi sebab alasan yang dipakai untuk mengadili impeachment atau pemakzulan di MK," tegas Jimly.
Kuncinya Ada di DPR
Jimly pun menegaskan bahwa meski MK sudah menyetujui, kunci pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden ada pada DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
"Nah, tapi kalau sudah diiyakan disetujui oleh MK barulah dibawa ke MPR oleh DPR. Jadi kuncinya sebetulnya bukan di MK-nya. Kalau di MK-nya relatif gampang, mudah ya kan. Apalagi karena belum ada perkara, para hakimnya semangat juga, tapi di DPR itu kuncinya," tegasnya.

Desakan Pemakzulan Gibran
Sebagai informasi, desakan pemakzulan Gibran yang dilayangkan Forum Purnawirawan TNI telah memasuki babak baru.
Surat dari forum tersebut kabarnya sudah berada di meja Ketua MPR RI, Ahmad Muzani.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MPR RI Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW).
"Yang saya dengar sudah sampai di meja Ketua MPR. Tapi sekarang lagi reses memang jadi kalau saya ada di sini kan ada Dapil saya di Jakarta," kata HNW di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Akan tetapi, Ahmad Muzani mengaku belum mengetahui keberadaan surat tersebut lantaran belum masuk kantor selama beberapa hari, jelang libur Idul Adha.
"Saya belum masuk kantor sudah beberapa hari ini karena mau lebaran ini," ujar Muzani saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (6/6/2025).
Adapun surat berisi usulan pemakzulan Gibran sesuai mekanisme hukum yang berlaku ini dikirim tak hanya ke pimpinan MPR, tetapi juga pimpinan DPR.
Surat tersebut ditandatangani oleh empat tokoh purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
(Tribunnews.com/Rizki A.)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.