Anak Legislator Bunuh Pacar
Zarof Ricar Menyesal: Harusnya Pensiun dan Habiskan Waktu dengan Keluarga, Malah Jadi Terdakwa
Zarof mengaku sedih karena justru menghadapi kasus hukum ketika seharusnya bisa menikmati masa tua bersama keluarga.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar, menyampaikan penyesalannya karena terjerat perkara yang membawanya ke meja hijau.
Dalam pleidoinya yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/6/2025), Zarof mengaku tak menyangka harus menghadapi proses hukum di masa pensiunnya.
Baca juga: Zarof Ricar Akui Terima Rp 5 Miliar dari Lisa Rachmat, Tapi Bantah Pengaruhi Putusan Ronald Tannur
"Saya amat menyesal di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya,” ujar Zarof.
Zarof merupakan mantan pejabat di lingkungan Mahkamah Agung dan telah mengabdi lebih dari tiga dekade.
Baca juga: Kejagung Pertanyakan Klaim Zarof Ricar yang Mengaku Tertekan saat Diperiksa: Apanya yang Ditekan?
Zarof mengaku sedih karena justru menghadapi kasus hukum ketika seharusnya bisa menikmati masa tua bersama keluarga.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada institusi tempatnya pernah mengabdi, Kejaksaan Agung, dan seluruh masyarakat Indonesia atas perkara yang menjeratnya.
"Semoga dengan adanya perkara yang saya alami dapat menjadikan saya pribadi yang lebih baik lagi,” ucapnya.
“Saya juga meminta maaf sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung RI, di mana saya mengabdi kurang lebih selama 33 tahun, Kejaksaan Agung RI, dan seluruh masyarakat Indonesia,” sambungnya.
Meski menyatakan kekecewaannya terhadap pola pikir jaksa yang dinilainya didasarkan pada asumsi, Zarof tetap menyatakan menghormati proses hukum dan berharap majelis hakim bersikap objektif dan adil.
Diketahui, Zarof Ricar didakwa terlibat dalam dugaan suap untuk memengaruhi putusan kasasi perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Ronald, yang sebelumnya divonis lima tahun penjara di tingkat banding karena terbukti menganiaya kekasihnya Dwi Ariyanti hingga tewas, justru divonis bebas oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi.
Baca juga: Zarof Ricar Akui Terima Rp 5 Miliar dari Lisa Rachmat, Tapi Bantah Pengaruhi Putusan Ronald Tannur
Dalam perkara ini, diduga ada aliran dana miliaran rupiah dari pihak keluarga Ronald Tannur yang disalurkan melalui sejumlah pihak, termasuk Lisa Rachmat dan Zarof Ricar, untuk memengaruhi hakim agung yang menangani perkara tersebut.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.