Jumat, 22 Agustus 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Zarof Ricar Akui Terima Rp 5 Miliar dari Lisa Rachmat, Tapi Bantah Pengaruhi Putusan Ronald Tannur

Zarof menegaskan, dirinya tidak pernah terlibat dalam proses hukum perkara yang menjerat Ronald Tannur, putra anggota DPR Fraksi PKB. 

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
SIDANG PLEIDOI - Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar, dalam sidang pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar, membantah telah memengaruhi putusan perkara. 

Dalam pleidoinya yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/6/2025), Zarof mengakui menerima uang dari terdakwa lainnya, Lisa Rachmat.

Baca juga: Kejagung Pertanyakan Klaim Zarof Ricar yang Mengaku Tertekan saat Diperiksa: Apanya yang Ditekan?

Namun membantah dana tersebut digunakan untuk menyuap aparat penegak hukum.

"Saya telah mengakui menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari Lisa Rachmat, tapi sama sekali tidak ada memengaruhi (putusan) atau menjanjikan sejumlah uang kepada majelis hakim kasasi atau saudara Soesilo,” kata Zarof.

Zarof menegaskan, dirinya tidak pernah terlibat dalam proses hukum perkara yang menjerat Ronald Tannur, putra anggota DPR Fraksi PKB. 

Bahkan, menurut Zarof, ia tidak mengetahui perkembangan perkara itu sejak awal hingga putusan dijatuhkan.

“Sampai dengan berjalannya perkara yang melibatkan saudara Ronald Tannur dengan suadri Lisa sebagai penasihat hukumnya, saya tidak mengetahui dan tidak mengikuti prosesnya sampai dengan diputuskan majelis hakim,” ujarnya.

Zarof juga menyinggung kesaksian hakim Soesilo, yang disebutnya telah menegaskan bahwa putusan bebas terhadap Tannur didasarkan pada keyakinan pribadi sebagai hakim independen.

"Saudara Soesilo pun menegaskan bahwa beliau memutus berdasarkan keyakinannya sendiri sebagai hakim yang independen dan sesuai prinsip kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka,” ujar mantan pegawai Mahkamah Agung itu.

Baca juga: Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara untuk Kasus Pemufakatan Jahat Perkara Ronald Tannur

Diketahui, Zarof Ricar didakwa terlibat dalam dugaan suap untuk memengaruhi putusan kasasi perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur

Ronald, yang sebelumnya divonis lima tahun penjara di tingkat banding karena terbukti menganiaya kekasihnya Dwi Ariyanti hingga tewas, justru divonis bebas oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi.

Dalam perkara ini, diduga ada aliran dana miliaran rupiah dari pihak keluarga  Ronald Tannur yang disalurkan melalui sejumlah pihak, termasuk Lisa Rachmat dan Zarof Ricar, untuk memengaruhi hakim agung yang menangani perkara tersebut.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan