Tenggiling Hewan Dilindungi, Bareskrim Polri: Pembeli Bisa Dipidana
Edy meminta agar masyarakat tidak mencoba-coba membeli sisik tenggiling tersebut. Jika nekat, maka pembelinya pun bakal dipidana.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Muhammad Zulfikar
"Sisik terenggiling memiliki nilai jual sangat tinggi karena diminati untuk pengobatan tradisional dan juga dapat disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotik jenis sabu," ungkapnya.
Baca juga: Polemik Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Cs Menanti Bareskrim Polri Gelar Perkara Ulang
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini telah ditahan dengan dijerat pasal Pasal 40 Ayat 1, huruf F jo Pasal 21 Ayat 2, huruf C Undang-Undang No. 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Barang bukti yang berhasil disita yaitu 30,5 kilogram sisik terenggiling yang diperkirakan diperoleh dari 200 ekor terenggiling yang telah dibunuh, sehingga total nilai kerugian negara akibat perbuatan para pelaku mencapai Rp1,2 miliar," tuturnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Edy Suwandono menambahkan, dalam hal ini tersangka RK memburu tenggiling di kawasan Garut, Jawa Barat.
"Dia dapat dari mana? katanya dari hutan-hutan yang ada di kecamatan Bayongbong, Garut," tuturnya.
Lisa Mariana Tiba di Gedung KPK Naik Mobil Xpander, Duduk Samping Sopir |
![]() |
---|
Muncul Nama Doris Setiawan Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, sang Model Geram: Itu Suami Gue Sekarang |
![]() |
---|
Respons Revelino saat Tahu Hasil Tes DNA RK-Anak Lisa Mariana Tak Identik, Ketawa Jingkrak-jingkrak |
![]() |
---|
Emosinya Lisa Mariana Sikapi Hasil Tes DNA: Kalau Bukan Benih Dia, Benih Tuyul? |
![]() |
---|
Atalia Tak Berkantor di Senayan Saat Bareskrim Polri Umumkan Hasil Tes DNA Anak Lisa Mariana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.