Selasa, 16 September 2025

Tenggiling Hewan Dilindungi, Bareskrim Polri: Pembeli Bisa Dipidana

Edy meminta agar masyarakat tidak mencoba-coba membeli sisik tenggiling tersebut. Jika nekat, maka pembelinya pun bakal dipidana.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
SINDIKAT SISIK TENGGILING - Dittipidter Bareskrim Polri membongkar sindikat penjual sisik tenggiling dalam konferensi pers di Baresrkim Polri, Jakarta pada Rabu (11/6/2025). Dalam hal ini, dua tersangka telah membunuh 200 tenggiling di hutan di kawasan Garut, Jawa Barat. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

"Sisik terenggiling memiliki nilai jual sangat tinggi karena diminati untuk pengobatan tradisional dan juga dapat disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotik jenis sabu," ungkapnya.

Baca juga: Polemik Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Cs Menanti Bareskrim Polri Gelar Perkara Ulang

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini telah ditahan dengan dijerat pasal Pasal 40 Ayat 1, huruf F jo Pasal 21 Ayat 2, huruf C Undang-Undang No. 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Barang bukti yang berhasil disita yaitu 30,5 kilogram sisik terenggiling yang diperkirakan diperoleh dari 200 ekor terenggiling yang telah dibunuh, sehingga total nilai kerugian negara akibat perbuatan para pelaku mencapai Rp1,2 miliar," tuturnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Edy Suwandono menambahkan, dalam hal ini tersangka RK memburu tenggiling di kawasan Garut, Jawa Barat.

"Dia dapat dari mana? katanya dari hutan-hutan yang ada di kecamatan Bayongbong, Garut," tuturnya.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan