Selasa, 16 September 2025

Tenggiling Hewan Dilindungi, Bareskrim Polri: Pembeli Bisa Dipidana

Edy meminta agar masyarakat tidak mencoba-coba membeli sisik tenggiling tersebut. Jika nekat, maka pembelinya pun bakal dipidana.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
SINDIKAT SISIK TENGGILING - Dittipidter Bareskrim Polri membongkar sindikat penjual sisik tenggiling dalam konferensi pers di Baresrkim Polri, Jakarta pada Rabu (11/6/2025). Dalam hal ini, dua tersangka telah membunuh 200 tenggiling di hutan di kawasan Garut, Jawa Barat. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap sindikat penjualan sisik tenggiling mendapatkan keuntungan puluhan juta untuk satu kilogramnya.

Saat ditangkap, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri menyita 30,5 kilogram dari tangan dua orang tersangka berinisial A dan RK.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Sindikat Penjual Sisik Tenggiling Dipakai untuk Obat Tradisional dan Bahan Narkoba

"Bahwa 30 kilogram itu kurang lebih Rp 1,2 miliar. Berarti 1 kilogram adalah 40 juta. Bayangkan 1 kilogram itu 40 juta. Nah, 30,5 itu ada sekitar 200 tenggiling yang harus dibunuh untuk diambil sisiknya," kata Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Edy Suwandono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Adapun, kata Edy, para tersangka sudah menyadari jika tenggiling merupakan hewan yang dilindungi. Sehingga, menjualnya pun dilakukan secara tertutup.

"Kemudian bagaimana sistem penjualannya? Sekarang kalau kita lihat di sini, ini kan satwa dilindungi, mereka tahu bahwa ini jangan sampai ketahuan aparat. Kalau sampai ketauan aparat, pasti dipidana," ungkapnya.

Baca juga: Polemik Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Cs Menanti Bareskrim Polri Gelar Perkara Ulang

"Makanya mereka menjual kepada orang-orang, ini ada jaringannya, jadi orang-orang yang benar-benar dia percaya. Ada pelanggannya lah. Jadi kalau dibilangin, ini kepada siapa (jualnya)? Ya orang-orang yang mereka kenal," tuturnya.

Lebih lanjut, Edy meminta agar masyarakat tidak mencoba-coba membeli sisik tenggiling tersebut. Jika nekat, maka pembelinya pun bakal dipidana.

"Jadi di situ memiliki menyimpan harusnya membeli atau menjual atau memperdagangkan itu bisa dipidana," jelasnya.

Bisa Jadi Bahan Narkoba

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membongkar sindikat penjualan sisik tenggiling atau yang biasa disebut trenggiling dengan menangkap dua orang tersangka berinisial RK dan A.

Pengungkapan pada 15 Mei 2025 lalu dilakukan lantaran tenggiling sendiri merupakan salah satu hewan yang dilindungi.

"Tindak pidana pemanfaatan bagian tubuh satwa yang dilindungi. Untuk kali ini yang berhasil kita ungkap adalah jual-beli sisik Tringgiling, merupakan salah satu hewan yang dilindungi dari wilayah negara kita," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Adapun pengungkapan itu dilakukan setelah pihak kepolisian menerima adanya laporan pengiriman sisik tenggiling ke sebuah hotel. Setelah diselidiki, diketahui pengirim adalah tersangka A.

Sedangkan tersangka A mendapatkan sisik tenggiling itu dari tersangka RK yang berperan mencari dan membunuh tenggiling tersebut.

"Dua orang tersangka, yaitu inisial RK yang berperan mencari dan menyediakan sisi terenggiling dan tersangka inisial A yang berperan menjual kepada customer yang berminat membeli sisi tenggiling tersebut," ungkapnya.

Dari dua tersangka, kata Nunung, pihaknya berhasil menyita 30,5 kilogram sisik tenggiling yang akan diperjual belikan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan