Revisi KUHAP
Komisi III DPR Dukung Usul Penyelidik dan Penyidik Polri Minimal Sarjana Hukum: Itu Memang Idealnya
Rudianto Lallo setuju usulan agar penyelidik dan penyidik di institusi hukum khususnya Polri minimal harus berpendidikan sarjana hukum.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi

"Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya strata satu (S1) ilmu hukum sehingga seluruh aparat penegak hukum, berlatar belakang pendidikan S1 ilmu hukum," kata Tanak kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).
"Saat ini penyelidik dan penyidik tidak disarankan berpendidikan S1 ilmu hukum, sedangkan advokat jaksa dan hakim sudah disyaratkan harus S1 ilmu hukum," ujarnya.
Selain itu, Tanak mengusulkan revisi KUHAP menghilangkan peran penyidik pembantu.
Kemudian, ia turut mengusulkan revisi KUHAP mengatur waktu penyidikan dan pemeriksaan di persidangan agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan.
"Pada tahap penuntutan sudah diatur dengan jelas dan tegas tenggang waktu penanganan perkara," tutur Tanak.
Tanak turut menyebut perlindungan terhadap pelapor juga mesti diatur dalam revisi KUHAP.
Menurut dia, revisi KUHAP perlu dilakukan dan memperhatikan sejumlah unsur.
Sebab, katanya, KUHAP yang sekarang digunakan merupakan produk orde lama. Sehingga tak relevan lagi dengan era reformasi.
"Kalau dari saya pribadi, banyak hal yang perlu diperhatikan. KUHAP yang berlaku sekarang ini adalah produk era orde lama, sekarang ini dalam era reformasi, perkembangan dari berbagai aspek kehidupan semakin meningkat, seiring dengan hal tersebut," katanya.
"Sudah saatnya kita merubah UU KUHAP untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini dan ke depan. Untuk itu KUHAP perlu direvisi," ujar Tanak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.